Guru Honorer di Palembang Ini Dituntut Hukiman Penjara Seumur Hidup
wajah seorang guru honorer pada salah satu SMA negeri di Palembang ini pun sontak pucat pasih tanpa ekspresi menghadap ke arah majelis hakim.
Penulis: Welly Hadinata
Editor: Sugiyarto
Laporan Wartawan Sriwijaya Post, Welly Hadinata
TRIBUNNEWS.COM, PALEMBANG --- Sorot kedua mata Ariansyah S Pd (28), sontak terperangah dengan tatapan yang kosong sesaat mendengarkan pembacaan surat tuntutan pada sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Klas I Palembang, Rabu (10/2/2016).
Bahkan wajah seorang guru honorer pada salah satu SMA negeri di Palembang ini pun sontak pucat pasih tanpa ekspresi menghadap ke arah majelis hakim.
Ariansyah menjadi menjadi terdakwa pembunuhan terhadap korban Rahman Della (18), dituntut hukuman pidana seumur hidup.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ursula Dewi SH MH yang membacakan surat tuntutan, berdasarkan fakta persidangan dan bukti yang ada, terdakwa Ariansyah secara sah dan terbukti melakukan pembunuhan berencana sesuai pasa 340 KUHP.
"Menuntut terdakwa Ariansyah dengan hukuman pidana seumur hidup. Dikarenakan perbuatan terdakwa yang menghilangkan nyawa korban, terpenuhi unsur dilakukan dengan sengaja dan berencana," ujar JPU Ursula Dewi.
Sesaat setelah mendengarkan tuntutan jaksa, Ariansyah hanya tertunduk dan terdiam tanpa ekspresi.
Kondisinya pun pasrah. Majelis hakim yang dipimpin Hakim Ketua Firman Pangabean SH MH, meminta terdakwa Ariansyah untuk berkonsultasi dengan penasehat hukum yang mendampinginya.
"Kami berikan waktu satu minggu bagi terdakwa dan penasehat hukum untuk mempersiapkan pledoi atau pembelaan. Kepada terdakwa perlu diketahui, anda itu dituntut hukuman seumur hidup," ujar Hakim Ketua Firman yang kemudian menutup sidang untuk dilanjutkan pekan depan.
Sementara itu penasehat hukum Suwito Winoto SH dan Efran Yuliandri SH mengatakan, tuntutan pidana penjara seumur hidup dari jaksa dinilai terlalu tinggi.
Terutama pasa yang didakwa jaksa yakni pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
"Pastinya kita akan siapkan pembelaan. Selama persidangan terdakwa sudah mengakui dan menyesal."
"Terdakwa hanya berniat mencuri dan tidak ada melakukan pembunuhan, jadi pasal 340 KUHP yang diterapkan dinilai tidak tepat," ujar Suwito.
Seperti diberitakan sebelumnya, berdasarkan surat dakwaan jaksa, korban atas nama Rahman Della (18) seorang pelajar yang baru saja lulus dari pendidikan Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 2 Palembang, ditemukan tewas dengan keadaan bersimbah darah di dalam kamar rumahnya Jalan Sukabangun II Lorong Beringin No 1765 Rt 67 Kelurahan Sukajaya Kecamatan Sukarami Palembang, Kamis (9/7/2015) sekitar pukul 10.30.
Korban yang akrab disapa Radel dan merupakan anggota Paskibraka Provinsi Sumsel tahun 2014 itu, ditemukan tewas dengan kondisi mengenaskan.
Leher korban nyaris putus akibat pisau yang dilakukan terdakwa pada bagian leher sebalah kanan.
Selang beberapa hari kemudian, petugas gabungan Sat Reskrim Polresta Palembang dan Polsek Sukarami akhirnya berhasil melakukan penyelidikan dan membekuk terdakwa Ariansyah.(Welly Hadinata)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.