Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Wow, Kelompok Pencuri Ini Sewa Rumah Ratusan Juta dan Pakai Mobil Pajero

Polisi bekuk kelompok pelaku pencurian spesialis rumah kosong, yakni MS alias Sangkut (29), RH alias RIN (32), AD (30), GLH (27), dan FRM (30).

Penulis: Teuku Muhammad Guci Syaifudin
Editor: Sugiyarto
zoom-in Wow, Kelompok Pencuri Ini Sewa Rumah Ratusan Juta dan Pakai Mobil Pajero
Tribun Lampung/Wakos Gautama
ilustrasi 

Laporan Wartawan Tribun Jabar Teuku Muh Guci S

TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Polisi bekuk kelompok pelaku pencurian spesialis rumah kosong, yakni MS alias Sangkut (29), RH alias RIN (32), AD (30), GLH (27), dan FRM (30).

Kaki Sangkut dan RIN harus tertembus peluru lantaran melakukan perlawanan ketika akan ditangkap.

Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Angesta Romano Yoyol, mengatakan, kelima pencuri ini terbilang cukup elite.

Sebab mereka juga menyewa satu rumah di kawasan perumahan elite di Batununggal untuk menghindari kecurigaan warga.

"Rumah itu disewa pelaku sekitar Rp 200 juta per tahun. Karena lokasinya memang berada di kawasan rumah mewah. Rumah sasaran kejahatan para pelaku ini juga masih satu kawasan," ujar Yoyol di Markas Polrestabes Bandung, Jalan Jawa, Kota Bandung, Kamis (11/2/2016).

Selain itu, ujar Yoyol, mereka juga menggunakan mobil Mitsubishi Pajero dalam melakukan aksinya.

Berita Rekomendasi

Mobil itu juga untuk menghindari kecurigaan warga ketika para melakukan aksinya. Pelaku juga menggunakan mobil tersebut untuk mengangkut barang hasil curian.

Mobil itu kini diamankan di Markas Polrestabes Bandung sebagai barang bukti.

"Mereka ini juga melakukan pendekatan kepada pembantu rumah yang akan disasarnya. Mereka menggali informasi mengenai isi, situasi, dan kondisi di dalam rumah," ujar Yoyol.

Kelima kelompok pencuri rumah kosong itu dipamerkan ke awak media di Markas Polrestabes Bandung, Jalan Jawa, Kota Bandung, Kamis (11/2/2016).

Mereka ditangkap setelah melakukan aksinya di Jalan Batununggal Lestari V No 15 RT 7/1 Kelurahan Batununggal, Kecamatan Bandung Kidul, Kota Bandung, pada 9 Februari 2016.

Dari tangan para tersangka, polisi berhasil menyita sejumlah barang berharga yang diduga hasil kejahatan mereka.

Kelimanya kini ditahan di Markas Polrestabes Bandung untuk mempertangungjawabkan perbuatannya.

Polisi masih melakukan pengembangan mengenai kasus tersebut. Sebab para tersangka mengaku hanya baru sekali melakukan perbuatannya.

Para pelaku dikenakan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan yang ancamannya hukuman penjara paling lama tujuh tahun. (cis)

Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas