Asisten II Setda Kota Jambi: Saya dan Istri Siap Anak Kami Dipenjara
Asisten II Setda Kota Jambi, Raden Irwansyah, mengaku sangat dirugikan oleh anaknya yang telah menipu 63 orang warga Jambi.
Penulis: Dedi Nurdin
Editor: Y Gustaman
Wali Kota Jambi memastikan pada 2016 tak ada penerimaan CPNS maupun pegawai honorer. "Kita sudah ajukan ke Kementerian PAN dan RB sampai 2016 ini belum ada jawaban," kata dia.
Kepada Wahyono, Julian Nanda mengatakan gaji PNS di Kota Jambi Rp 2,5 juta, di luar tunjangan dan SK-nya bisa digadaikan untuk meminjam uang. Namun hal tersebut dibantah Fasha.
"Tolong sampaikan kepada sanak saudara. Gaji honorer di kota jambi kecil, kalau kamu sebulan bisa dapat 2,5 juta berarti rugi masuk honorer," kata Wali Kota Jambi.
Kasat Reskrim Polresta Jambi, Kompol Yudha Pranata, mengatakan berdasar keterangan saksi, jumlah korban diperkirakan 63 orang dan total kerugian mencapai Rp 1,2 miliar.
"Dari 63 yang mengaku korban, baru ada satu laporan yang kita terima. Meski ada itikad mencabut laporan tapi proses hukum tetap berjalan. Ini kriminal murni, ada pihak yang dirugikan, proses hukum akan terus sampai ke pengadilan," ujar Yudha.
Ia menjelaskan kalau ada perdamaian setidaknya dapat meringankan terdakwa di pengadilan.
Laporan korban penipuan yang diterima Polresta Jambi terdaftar dalam nomor LP/B/88/II/2016 SPKT pada 2 Februari. Pasal yang diterapkan pasal 378/372 KUHP pada Agustus 2015.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.