Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kuasa Hukum PKL Gondomanan Pertimbangkan Banding

Kuasa hukum para PKL dari LBH Yogyakarta Rizki Fatahillah mengatakan kemungkinan besar akan melakukan banding atas putusan PN Yogyakarta.

Penulis: Khaerur Reza
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Kuasa Hukum PKL Gondomanan Pertimbangkan Banding
Tribun Jogja/Khaerur Reza
Kisruh panjang antara PKL Gondomanan yang dituding menempati tanah kekancingan dengan pemegang kekancingan Eka Aryawan berakhir dengan dibatalkannya gugatan ganti rugi sebesar Rp 1,12 milliar. 

Laporan Wartawan Tribun Jogja, Khaerur Reza

TRIBUNNEWS.COM, YOGYAKARTA - Majelis hakim PN Yogyakarta akhirnya memutuskan mengabulkan sebagian gugatan dari penggugat Pemegang Kekancingan Eka Aryawan, dengan meminta PKL Gondomanan pergi dari tempat yang selama ini digunakan mereka sebagai tempat mencari nafkah.

Namun begitu majelis hakim tidak mengabulkan gugatan yang meminta para PKL sebagai tergugat untuk membayar kerugian materiil sebesar Rp 1,12 miliar.

Ditemui seusai sidang di PN Yogyakarta, Kamis (11/2/2016) kuasa hukum para PKL dari LBH Yogyakarta Rizki Fatahillah mengatakan kemungkinan besar akan melakukan banding atas putusan tersebut.

"Kami sangat mungkin banding, yang pasti ada beberapa hal yang kita pertimbangkan lebih dahulu," ujarnya.

Dia secara umum kecewa dengan putusan majelis hakim karena menurutnya ada yang rancu. Padahal dalam proses persidangan dia sudah menghadirkan saksi ahli untuk menguatkan argumennya.

"Kekancingan kan sewa menyewa akadnya, seharusnya yang digugat pemberi sewa," ujarnya.

Berita Rekomendasi

Karenanya Rizki mengatakan kalau ada gugatan dari pemegang kekancingan maka yang harusnya digugat adalah pihak panitikismo keraton Yogyakarta selaku pihak yang mengeluarkan surat kekancingan.

Dia juga menyebut putusan ini sebagai preseden buruk bukan hanya bagi para PKL, namun juga warga lain yang menduduki tanah keraton tapi bukan pemegang kekancingan bisa digusur sewaktu-waktu.

Eka Aryawan seorang pengusaha yang merupakan pemegang kekancingan tanah milik keraton Yogyakarta mengajukan gugatan kepada para 5 orang PKL yang berjualan di tanah tersebut.

Sementara kuasa hukum Eka Aryawan, Oncan Poerba mengatakan masih akan melihat dulu putusan tersebut karena masih memiliki waktu 14 hari.

"Yang pasti hakim tadi sudah memutuskan bahwa para PKL sudah harus pergi dari tempat tersebut, itu dulu," ujarnya.

Sumber: Tribun Jogja
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas