Pembubaran Lembaga Non Struktural Tunggu Ketok Palu Presiden
Dikatakan Yuddy, lembaga-lembaga itu dibubarkan lantaran inefisiensi anggaran, inefisiensi struktur, inefisiensi kewenangan, serta inefisiensi SDM.
Penulis: Teuku Muhammad Guci Syaifudin
Editor: Wahid Nurdin
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Teuku Muh Guci S
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Pemerintah selangkah lagi akan membubarkan 14 lembaga non struktural yang dianggap tidak efektif keberadaannya sesuai hasil rekomendasi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB)
Pembubaran ke-14 lembaga non struktural itu tinggal menunggu keputusan Presiden Joko Widodo setelah melalui kajian komprehensif yang merupakan tugas Kemenpan-RB.
"Presiden sedang mempertimbangkan apakah bisa dibubarkan sesuai rekomendasi atau dipertahankan. Itu sepenuhnya kewenangan presiden," ujar Menteri PANRB, Yuddy Chrisnandi, di Gedung Sasana Budaya Ganesha (Sabuga), Kota Bandung, Jawa Barat, Jumat (12/2/2016).
Dikatakan Yuddy, lembaga-lembaga itu dibubarkan lantaran inefisiensi anggaran, inefisiensi struktur, inefisiensi kewenangan, serta inefisiensi sumber daya manusia.
Menurutnya, kewenangan dan fungsi ke-14 lembaga non struktural itu pun bisa dilakukan instansi lain. Satu di antaranya Badan Olahraga Profesional Indonesia (BOPI).
"BOPI memang termasuk walau ada keberatan dari kementerian pemuda dan olahaga. Dan keberatan itu sudah disampaikan ke kami. Kami juga tembuskan ke Kementerian Koordinasi Politik, Hukum dan Keamanan (Kemenkopolhukam) dan tentunya sudah dilaporkan ke presiden. Tapi keputusan di presiden," ujar Yuddy. (*)