Waria Curi 44 Gram Emas Senilai Rp 23 Juta
Waria bernama Mamat alias Faruk (31) mencuri gelang emas seberat Rp 44,3 gram
Penulis: Muh Radlis
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribun Jateng, Radlis
TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG - Anggota Polsek Semarang Tengah menangkap seorang pelaku pencurian emas yang beraksi di Toko Emas Semar, Jalan KH Wahid Hasyim, Semarang Tengah, Kota Semarang.
Waria bernama Mamat alias Faruk (31), warga asli Madura yang mengontrak rumah di Banyumanik, Kota Semarang itu mencuri gelang emas seberat Rp 44,3 gram.
Kapolsek Semarang Tengah, Kompol Ifan Hariyat mengatakan, Mamat memanfaatkan kelengahan pegawai toko emas dan berhasil mengambil gelang emas senilai Rp 23 juta tersebut.
Mamat berpura-pura ingin menjual perhiasan emas miliknya lalu uang hasilnya dibelikan perhiasan emas yang baru.
"Jadi dalam proses tawar menawar dan lihat-lihat perhiasan baru itulah Mamat mengelabui karyawan toko. Dia mengambil gelang emas seberat 44,3 gram," kata Ifan, Sabtu (13/2/2016).
Pemilik toko baru sadar setelah merekap hasil penjualan emas dan menemukan gelang emas raib.
"Penangkapannya berkat rekaman CCTV yang terpasang di toko emas itu," kata Ifan.