Selama Diburu, Pedangdut Goyang Kayang Asal Sidoarjo Jadi SPG Rokok
Selama pelariannya, pedangdut Putri Vinata yang memiliki goyang kayang memilih menjadi SPG rokok di Bali dan Jakarta.
Editor: Y Gustaman
Laporan Wartawan Surya, Sri Wahyunik
TRIBUNNEWS.COM, KLOJEN - Terhitung masuk dalam daftar pencarian orang sejak Juni 2014, penyanyi dangdut Putri Vinata melanglangbuana ke Bali dan Jakarta.
Tim Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menangkap pemilik goyang kayang asal Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo, di Dukuh Kupang Surabaya, Selasa (16/2/2016) sore.
"Mengakunya ke Bali dan Jakarta," ujar jaksa Kejaksaan Negeri Kota Malang, Wanto Hariyono, yang mengeksekusi Putri berdasarkan putusan Mahkamah Agung, kepada Surya, Rabu (17/2/2016).
Putri mengaku bekerja sebagai sales promotion girl (SPG) rokok dan tidak memilih menyanyi selama pelariannya di Bali dan Jakarta.
"Katanya bekerja sebagai SPG rokok, tidak menyanyi lagi. Saya tidak tahu pasti dia menjadi SPG di kota mana," imbuhnya.
Putri telah ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Wanita Malang. Ia tiba di Kejari Malang sekitar pukul 22.30 WIB setelah dijemput tim jaksa di Surabaya dan menjalani pemeriksaan dan kesehatan.
Wanto menambahkan bahwa Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kota Malang, M Iryan, memimpin eksekusi Putri ke Lapas Sukun.