Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Penceramah Agama di Surabaya Dilaporkan Cabuli 7 Bocah, Dua di Antaranya Cowok

Penceramah agama berinisial IAG (51) harus mendekam di sel Mapolda Jatim sejak dua hari terakhir.

Editor: Sugiyarto

TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Penceramah agama berinisial IAG (51) harus mendekam di sel Mapolda Jatim sejak dua hari terakhir.

IAG diduga telah mencabuli tujuh anak asuhnya yang telah direkrut sejak 2009 silam.

Lima dari korban pencabulan berjenis kelamin perempuan, yaitu F (21), M (17), R (20), MN (21), dan AP (8).

Sementara dua korban lainnya berjenis kelamin pria, yaitu F (13), dan YN (13). Tujuh korban ini direkrut dari Nias, Sumatera Utara (Sumut).

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono enggan membeber identitas penceramah agama tersebut.

Menurutnya, penangkapan tersangka berdasar laporan dari korban. Setelah menerima laporan ini, pihaknya langsung memeriksa sejumlah saksi.

Tersangka baru dikeler ke sel setelah penyidik mengantongi bukti perbuatan tersangka.

Berita Rekomendasi

Argo mengungkapkan pihaknya sempat memeriksakan kejiwaan tersangka ke psikolog. Hasilnya, tersangka diketahui memiliki kelainan seksual atau pedofilia.

“Dia tidak memiliki tempat ibadah. Dia biasanya menjadi penceramah agama keliling,” kata Argo, Kamis  (18/2/2016).

Perwira asal Yogyakarta ini mengungkapkan tersangka berpura-pura layaknya bapak asuh saat bertemu korban pertama kali.

Tersangka membujuk korban dengan berbagai iming-iming agar korban bersedia diajak ke Surabaya. Sebagaian korban diimingi akan disekolahkan bila bersedia diajak ke Surabaya.

Sebagaian korban diimingi pekerjaan agar meninggalkan rumahnya.

Iming-iming ini membuat korban tergiur. Korban bersedia datang ke Surabaya secara bertahap. Selama berada di Surabaya, para korban domisili di rumah tersangka.

Para korban memang disekolahkan dan diberi pekerjaan di Surabaya. Tapi selanjutnya tersangka minta imbalan kepada para korban.

“Kami masih mendalami tersangka hanya mencabuli atau sampai menyetubuhi korban,” tambahnya.

Informasi yang dihimpun Surya, korban paling lama yang ikut tersangka adalah F. F diajak ke rumah tersangka sejak tahun 2009.

Saat itu korban F masih berusia 15 tahun. Selama berada di rumah tersangka ini, korban sering dicabuli oleh tersangka.

Karena tidak tahan sering dicabuli, korban lapor ke polisi. Berdasar laporan inilah petugas menangkap tersangka.

“Kami masih mengawasi korban pencabulan ini,” terang Argo.

Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas