Jika Proyek Kereta Cepat Jakarta - Bandung Merugi, Pemerintah yang Menanggung
Sejumlah mahasiswa ITB menilai ada kejanggalan pada proyek kereta cepat Jakarta-Bandung
Penulis: Teuku Muhammad Guci Syaifudin
Editor: Sugiyarto
Laporan Wartawan Tribun Jabar Teuku Muh Guci S
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Sejumlah mahasiswa Institut Teknologi Bandung (ITB) yang berunjuk rasa di depan Hotel Grand Royal Panghegar, Jalan Merdeka, Kota Bandung, Jawa Barat, Jumat (19/2/2016), menilai ada kejanggalan pada proyek kereta cepat Jakarta-Bandung.
Pembiayaan proyek kereta cepat Jakarta Bandung diselenggarakan konsorsium BUMN berdasarkan peraturan presiden (perpres) no 107 tahun 2015.
Artinya pembangunan kereta cepat tidak menggunakan APBN dan tidak mendapat jaminan pemerintah.
Akan tetapi, menurut seorang mahasiswa ITB, Luthfi Muhammad Iqbal, payung hukum tersebut bertentangan dengan petaturan yang lebih tinggi, yakni PP No 45 tahun 2005 tentang pendirian, pengurusan, pengawasan, dan pembubaran BUMN.
Dijelaskannya, setiap risiko kerugian finansial ataupun selisih margin dari yang diharapkan pada proyek penugasan BUMN, maka pemerintah harus memberikan kompensasi atas semua biaya yang telah dikeluarkan.
"Kalau pakai konsorsium itu kan agar negara tidak dirugikan. Tapi sesuai pasal 65 ayat tiga dalam PP No 45 tahun 2005, kalau usaha itu rugi, ternyata tetap menjadi tanggungjawab pemerintah. "
Dengan demikian, pasal yang menerangkan proyek ini tidak akan mendapatkan jaminan pemerintah merupakan suatu kecacatan hukum," ujar Luthfi di sela-sela aksi unjuk rasa yang dilakukan sejumlah mahasiwa ITB berunjuk rasa di depan Hotel Grand Royal Panghegar, Jalan Merdeka, Kota Bandung, Jawa Barat, Jumat (19/2/2016).
Maka dari itu, Luthfi mengakatan, keluarga mahasiswa ITB meminta proyek tersebut ditunda terlebih dulu.
Menurutnya, perlu pengkajian ulang mengenai kelayakan secara sosial di samping kelayakan finansial proyek.
Selain itu, harmonisasi kebijakan yang bertentangan serta pemantapan SDM dan teknologi supaya kandungan lokal dalam pengerjaan proyek strategis dapat dimaksimalkan.
"Kami menuntut agar proses pembangunan sesuai dengan aturan, prosedur, dan kadah yang berlaku," ujar Luthfi seraya menyebut pemangunan dan modernisasi teklnologi sejatinya tidak melemahkan dan justru menguatkan Indonesia menuju kemandirian teknologi.
Sebelumnya, sejumlah mahasiwa Institut Teknologi Bandung (ITB) berunjuk rasa di depan Hotel Grand Royal Panghegar, Jalan Merdeka, Kota Bandung, Jawa Barat, Jumat (19/2/2016).
Mereka berunjuk rasa ketika di hotel tersebut sedang berlangsung acara sosialisiasi kereta cepat Jakarta-Bandung yang dihadiri Gubernur Jabar, Ahmad Heryawan, Menteri BUMN, Rini Soemarno, dan sejumlah tamu undangan.
Pantauan tribun, mahasiswa yang berjumlah puluhan ini membawa spanduk dan poster. Para mahasiswa ini menolak pembangunan kereta cepat yang dinilai berlangsung sangat cepat.
Mereka menuntut kepada pelaksana proyek kereta cepat untuk menjalankan proses pembangunan sesuai dengan aturan, prosedur, dan kaidah yang berlaku.
Aksi mereka menjadi perhatian tamu undangan dan pengguna jalan.
Selama acara berlangsung, mereka terus berorasi dan menyampaikan pendapat mereka hingga menjelang ibadah Salat Jumat. (cis)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.