Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Manajer Bank Dibunuh, Ayah Diajak Jualan Sabu hingga Hadiah Rp 1 Juta Buat Penangkap Begal

Polrestabes Makassar akan memberi hadiah kepada siapa saja yang mampu menangkap atau mengungkap kasus begal.

Penulis: Dewi Agustina
zoom-in Manajer Bank Dibunuh, Ayah Diajak Jualan Sabu hingga Hadiah Rp 1 Juta Buat Penangkap Begal
Istimewa
Branch Operational (BOM) Bank Mandiri Cabang Baturaja, Yoppy Novrianto SE MM 

Selama lebih kurang enam jam sebelumnya, jenazah Yoppy dilakukan autopsi tim forensik di RS Bhayangkara Palembang.

Ajak Ayah Jualan Sabu

Tedy Umbara (29) nekat mengajak ayah kandungnya, Musron (47) untuk ikut membantunya mejual sabu.

Tedy mengaku mengajak sang ayah agar narkoba berupa sabu dan ekstasi yang merupakan barang dagangannya dapat segera habis terjual.

Warga Jalan Pipa Lorong Renang Kelurahan Sukodadi Kecamatan Sukarami Palembang itu juga nekat mengajak seorang keponakannya, Ribut Wahyudi (25) untuk membantu mengedarkannya.

Namun akibat ulahnya tersebut, kini ketiganya harus membayar mahal dengan mendekam di balik sel jeruji besi setelah berhasil diamankan Tim Khusus Ditres Narkoba Polda Sumsel.

Ketiganya, berhasil diamankan di dua tempat yang berbeda yakni di kediaman tersangka Ribut Wahyudi, Jalan Sukabangun II Kelurahan Sukajaya dan di Desa Sugih Waras Kelurahan Talang Jambi Kecamatan Sukarami, Palembang, Selasa (23/2/2016) sore.

Berita Rekomendasi

Dari penangkapan terhadap ketiga tersangka tersebut, setidaknya petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa sabu dan ekstasi yang masing-masing sebanyak empat paket sedang sabu seharga Rp 55 juta dan 33 butir ekstasi seharga Rp 3,9 juta.

Ditemui pada gelar tersangka dan barang bukti di Polda Sumsel, Rabu (24/2/2016), tersangka Tedy mengatakan, ia memang sengaja mengajak ayahnya serta keponakannya untuk menjualkan barang haram tersebut agar dapat segera laku terjual.

"Baru dua minggu bisnis narkoba dan itu saya ambil dari bandar berinisial A (DPO) di pinggir jalan depan Hotel Aston Palembang," ungkapnya.

Diceritakan tersangka Tedy, ia mengenal A saat mendekam dalam Rutan Pakjo Kelas I A Palembang selama lima tahun dalam kasus serupa. Dan selama di Rutan, ia sempat satu kamar dengan A.

"Saya bebas bulan Juli 2015 lalu. Setelah bebas, persisnya dua minggu yang lalu, A menelepon saya dan menawarkan bisnis ini," terangnya.

Lantaran sedang tidak memiliki pekerjaan, Tedy pun akhirnya menerima tawaran tersebut.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas