Mengapa Brigadir Petrus Bakus Tega Memutilasi Dua Anaknya? Ini Kajiannya dari Sisi Psikologi
Bila benar Brigadir Petrus mengidap gangguan mental ini, berikut kajian dari dokter spesialis kedokteran jiwa.
Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Robertus Rimawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Srihandriatmo Malau
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Brigadir Petrus Bakus, anggota Sat Intelkam Polres Melawi, Kalimantan Barat yang tega melakukan tindakan yang sadis menyita perhatian khalayak.
Peristiwa mengerikan itu terjadi pada Jumat (26/2/2016) sekitar pukul 00.40 WIB dini hari.
Sebelumnya Kapolda Kalimantan Barat (Kalbar) Brigjen Pol Arief Sulistyanto mengatakan, ada dugaan Brigadir Petrus terkena penyakit mental skhizophrenia.
Sementara Kapolri Jenderal Polisi Badrodin Haiti meralat dan menyatakan kalau pelaku tidak mengalami gangguan jiwa melainkan hanya kesurupan.
Benarkah demikian?
Bila ternyata yang benar adalah pernyataan Kapolda Kalbar bahwa Brigadir Petrus mengidap skizophrenia, seperti apakah gangguan mental ini?
Berikut kajian dari dokter spesialis kedokteran jiwa.
Berdasar arsip Tribun temu media dengan Dr A A Ayu Agung Kusumawardhani SpKJ(K), pada 20 Oktober 2014, saat itu ia menjabat sebagai Ketua Seksi Skizofrenia Perhimpunan Dokter Spesialis Kedokteran Jiwa Indonesia (PDSKJI) mengatakan, gangguan ini bisa diobati, bukan hal akhir dari segala-galanya.
Ia menyebut skizofrenia adalah gangguan di bagian otak.
Penyakit ini dipicu sebuah masalah dan ia memiliki masalah di bagian otak, bukan guna guna kutukan atau santet.
Gangguan ini serius tapi bisa diobati. Ini memang mengganggu cara berfikir, mengekpresikan, situasi lingkungannya sehingga menganggu sistem otak.
Skizofrenia merupakan suatu penyakit jiwa berat dan seringkali berlangsung kronis.
Adapun gejala utama berupa gangguan proses pikir sehingga pembicaraan sulit dimengerti, isi pikir yang tidak sesuai realita (delusi / waham), disertai gangguan persepsi panca indera yaitu halusinasi, dan disertai tingkah laku yang aneh, seperti berbicara atau tertawa sendiri.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.