Gara-gara Pistol Mainan, Warga Lamongan ini Ditangkap Petugas Pelabuhan
Saifudin Zuhri (30) harus berurusan dengan polisi. Pasalnya, warga Lamongan ini terbukti membawa 10 mainan mirip pistol
Editor: Sugiyarto
TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Saifudin Zuhri (30) harus berurusan dengan polisi. Pasalnya, warga Lamongan ini terbukti membawa 10 mainan mirip pistol atau air soft gun saat akan masuk ke KM Sinabung.
Kasubag Humas Polres Tanjung Perak AKP Djanu Fitrianto menyatakan sampai sekarang pihaknya masih memeriksa Saifudin.
Dia langsung diserahkan ke Satreskrim oleh Kesyahbandaran Pelabuhan Tanjung Perak setelah ditangkap di pintu masuk pelabuhan.
“Saya belum tahu barang bukti (BB)-nya juga diserahkan atau tidak,” kata Djanu, Minggu (28/2/2016).
Berdasar informasi yang diterimanya, Saifudin membeli 10 air soft gun tersebut di Surabaya.
Dia belum mengungkap toko penjualan air soft gun itu. Rencananya 10 air soft gun itu akan diberikan kepada seseorang di Sorong.
Menurutnya, petugas menangkap Saifudin di pintu masuk pelabuhan.
Sebagaimana calon penumpang lain, Saifudin dan barang bawaannya harus melewati pintu X-Ray.
Saat melewati pintu X-Ray ini petugas mendeteksi barang mirip pistol di kardus yang dibawa Saifudin.
“Dia mengaku baru sekali mengirim air soft gun. Kami masih mendalami keterangan Saifudin,” tambahnya.
Pelabuhan Tanjung Perak sudah sering menjadi pintu keluar pengiriman air soft gun.
Petugas pernah menggagalkan pengiriman empat air soft gun melalui KM Doronlonda oleh M Irsyad pada 5 November 2014.
Warga Kebalen Kulon ini berencana mengirim empat air soft gun itu ke Sorong, Papua.
Petugas kembali menggagalkan pengiriman satu air soft gun pada 12 September 2015. S
aat itu David Alexander (39) berurusan dengan Satreskrim Polres Tanjung Perak karena membawa air soft gun saat akan berangkat ke Makassar naik KM Gunung Dempo.