Diduga Korupsi Dana BOS, Kepala Madrasah Iptidaiyah Dijebloskan ke Rutan Medaeng Surabaya
Tersangka yang menjabat Kepala Sekolah (Kasek) MI Al Hidayah setelah pemeriksaan langsung digiring ke mobil tahanan untuk dibawa ke Rutan Medaeng.
Editor: Sugiyarto
TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak menahan Masykuri yang diduga terlibat kasus dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Bantuan Operasional Daerah (Bopda) di sekolahnya, Selasa (1/3/2016).
Tersangka yang menjabat Kepala Sekolah (Kasek) MI Al Hidayah setelah pemeriksaan langsung digiring ke mobil tahanan untuk dibawa ke Rutan Medaeng.
Masykuri terlibat dalam kasus ini setelah menerima kucuran dana BOS dari Kementerian Agama yang diduga diselewengkan itu mengalir ke MI Al Hidayah pada 2013 dan 2014.
Rinciannya, pada tahun 2013 MI Al Hidayah menerima BOS sebesar Rp 511.560.000 juta. Sedangkan ditahun 2014 dana cair sebesar Rp 535.960.000 juta.
Sementara itu, bantuan dana Bopda diterima MI Al Hidayah sebesar Rp 284 juta pada tahun 2013. Selanjutnya dana Bopda cair lagi di tahun 2014 dengan nilai yang sama.
Dalam pengajuannya, dana tersebut akan digunakan untuk pengembangan pendidikan bagi 799 siswa MI. Namun yang terjadi, uang bantuan itu tidak sesuai peruntukan.
Padahal sesuai petunjuk tekni (juknis) uang tersebut dipakai untuk gaji pendidik, perpustakaan, dan lainnya.
Kenyataannya kucuruan dana itu diduga untuk kepentingannya sendiri.
Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Bayu Setyo Pratomo, Kejari Tanjung Perak, menjelaskan alasan penahanan tersangka untuk memudahkan proses penyidikan.
Selain itu agar tersangka tidak lari dan menghilangkan barang bukti.
"Kami sudah menemukan dua alat bukti," ujarnya.
Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Tanjung Perak Surabaya, Siju SH, mengungkapkan tersangka memenuhi panggilan penyidik sekitar pukul 10.00 WIB, tersangka tiba di kantor Kejari Tanjung Perak Jalan Kemayoran 1.
Pemeriksaan tersangka selesai sekitar pukul 15.50 WIB dan langsung dilakukan penahanan.