Dir Krimsus: Timah 18 Ton Dititip di Polres Beltim
Sedangkan tersangka H dan B menjalani pemeriksaan oleh anggota Krimsus Polda Kepulauan Bangka Belitung.
Penulis: Deddy Marjaya
Editor: Wahid Nurdin
Laporan Wartawan Bangka Pos, Deddy Marjaya
TRIBUNNEWS.COM, BANGKA - 16 ton pasir timah yang diamankan oleh Ditkrimsus Polda Kepulauan Bangka Belitung di Selingsing Kecamatan Gantung Kabupaten Belitung Timur dipastikan tidak dibawa ke Polda Kepulauan Bangka Belitung.
Barang bukti yang diduga ilegal milik PT Belitung Industri Sejahtera menurut Dir Krimsus Polda Kepulauan Bangka Belitung Kombes (Pol) Pipir Rismanto Senin (1/3/2016) dititipkan ke Polres Belitung Timur.
Sedangkan tersangka H dan B menjalani pemeriksaan oleh anggota Krimsus Polda Kepulauan Bangka Belitung.
"Untuk barang bukti kita titipkan di Polres Belitung Timur," kata Kombes (Pol) Pipit Rismanto
Seperti diketahui penangkapan terhadap 16 ton timah itu dilakukan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Bangka Belitung, Selasa (23/2/2016) sekitar pukul 06.30 WIB.
Polisi telah menetapkan dua orang tersangka berinisial H dan B, dari unsur perusahaan dan kolektor pengiriman pasir timah.
Polisi mengamankan 16 ton pasir timah dan buillon yang diduga ilegal.
Sebab saat diamankan perusahaan tidak mendapatkan hasil penambangan tersebut dari Izin Usaha Pertambangan (IUP) milik PT BIS.
Perusahaan mendapatkan timah itu dari kolektor timah yang ada di Selingsing, Kecamatan Gantung, Kabupaten Belitung Timur (Beltim).
Sedangkan Kabid Humas Polda Kep Bangka Belitung AKBP Abdul Mun'im mengatakan bahwa tersangka yang diamankan adalah Hendro selaku wakil Direktur PT BIS dan Bayu selaku kolektor yang menjual timah ke PT BIS.
"Sejuah ini belum ada penahanan kepada tersangka, masih penyelidikan," kata Kabid Humas Polda Bangka Belitung (Babel), AKBP Abdul Mun'I'm.(*)