Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Margriet Dihukum Seumur Hidup, Ibu Kandung Engeline: Kalau Begitu, Saya Bunuh Dia Saja

Hamidah berharap, Margriet dihukum mati. Hukuman mati layak diterima Margriet lantaran telah menyiksa anaknya hingga tewas.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Margriet Dihukum Seumur Hidup, Ibu Kandung Engeline: Kalau Begitu, Saya Bunuh Dia Saja
TRIBUN BALI/I MADE ARDIANGGA
Margriet C Megawe, Terdakwa pembunuh Engeline saat membacakan pledoi, Senin (15/2/2016) 

Usai peristiwa itu, Margriet mengancam Agus Tay agar tidak memberi tahu orang lain karena memukul Engeline.

Ia menjanjikan uang sebesar Rp 200 juta pada 24 Mei bila Agus Tay mengikuti keinginan Margriet.

Margriet lalu meminta Agus Tay mengambil kain sprei dan seutas tali untuk diikatkan ke leher Engeline.

Ia juga diminta Margriet mengambil boneka Engeline dan meletakkannya ke dada dia.

Setelah peristiwa itu, Engeline yang tercatat sebagai siswa kelas dua Sekolah Dasar Negeri 12 Sanur dilaporkan hilang pada 16 Mei 2015.

Jenazah Engeline baru ditemukan pada 10 Juni 2015 di halaman rumah Margriet.

Usai menjatuhkan putusannya, Hakim Edward menanyakan apakah pihak dari terdakwa Margriet mengajukan banding atau pikir-pikir dulu.

BERITA TERKAIT

Hakim memberikan waktu sejenak kepada penasihat hukum terdakwa Margriet dan akhirnya dijawab langsung bahwa pihaknya mengajukan banding.

"Kami menyatakan banding. Kami banding," kata Dion Pongkor dari tim Hotma Sitompoel.

Margriet memilih diam menahan diri untuk tidak emosi. Namun, saat dipeluk oleh Hotma Sitompoel, Margriet tak kuasa menitikkan air matanya.

Dia dikuatkan oleh Hotma bahwa penasihat hukum akan mengajukan banding.

JPU bersyukur berkas dakwaan yang disusun akhirnya sesuai dengan putusan hakim. Sebab, Margriet telah melakukan pembunuhan secara berencana.

"Kami bersyukur bahwa hakim sesuai dengan tuntutan kami. Dan Majelis hakim sudah mengambil alih banyak pertimbangan sesuai dengan keterangan saksi dan ahli," ujarnya seraya tidak mempersoalkan banding yang diajukan kubu Margriet.

"Jika tim penasihat hukum banding itu hak mereka," imbuhnya. (tribunnews/tribun bali)

Sumber: Tribun Bali
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas