Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Penyidik Kejati Aceh Geledah Kantor Dinas Keuangan terkait Dugaan Korupsi Rp 22 Miliar

Sebanyak 20 orang penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh, Rabu (2/3/2016) menggeledah Kantor Dinas Keuangan Aceh, Banda Aceh.

Penulis: Masrizal Bin Zairi
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Penyidik Kejati Aceh Geledah Kantor Dinas Keuangan terkait Dugaan Korupsi Rp 22 Miliar
Serambi Indonesia/Masrizal
Sejumlah penyidik sedang melakukan penggeledahan di ruang Bidang Perbendaharaan Dinas Keuangan Aceh, Banda Aceh, Rabu (2/3/2016). 

TRIBUNNEWS.COM, BANDA ACEH - Sebanyak 20 orang penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh, Rabu (2/3/2016) menggeledah Kantor Dinas Keuangan Aceh (dulu disebut Dinas Pengelolaan Keuangan dan Kekayaan Aceh/DPKKA), Banda Aceh.

Penggeledahan itu terkait kasus dugaan korupsi dana minyak dan gas (migas) Rp 22 miliar. Kasus tersebut terjadi saat kantor itu dijabat oleh Drs Paradis MSi tahun 2010.

Saat ini penyidik sedang melakukan penggeledahan beberapa ruang seperti ruang Bidang Pembendaharaan, ruang Bidang Akuntansi, dan ruang kerja Kepala DKA.

"Penggeledahan dilakukan sejak pukul 09.30," kata salah satu penyidik.

Hingga saat ini, sejumlah awak media belum memperoleh keterangan resmi dari penyidik.

"Keterangan akan disampaikan setelah penggeledehan selesai, tunggu saja ya," katanya.

Sebelumnya, Kejati Aceh sudah menetapkan mantan kepala DPKKA, Paradis bersama dua mantan pejabat DPKKA lainnya sejak Februari 2015.

Berita Rekomendasi

Kronologis kasus ini, berawal dari temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Aceh yang dicatatkan dalam laporan hasil pemeriksaan (LHP) 2012 bahwa terjadi kekurangan kas Aceh Rp 33 miliar lebih.

Kemudian, BPK meminta Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Aceh menelusuri bobolnya kas ini.

Hasilnya kas Aceh itu memang terjadi kekurangan Rp 33 miliar lebih, tetapi kemudian pihak DPKKA mengembalikan kekurangan anggaran 2011 sebesar Rp 8 miliar.

Sedangkan kekurangan kas Rp 2 miliar pada 2011 ternyata keliru karena hanya kesalahan pencatatan.

Kemudian, pihak Kajati mengungkapkan sisa kekurangan Rp 22 miliar lebih dari anggaran di bawah 2010 yang ditutupi pihak DPKKA menggunakan dana migas.

"Karena itu indikasi kerugian negara Rp 22 miliar lebih dari dana migas yang dipergunakan tidak untuk semestinya," jelas Kajati Aceh saat dijabat oleh Tarmizi SH.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas