Kejagung Segera Tetapkan Tersangka Penyelewengan Dana Hibah Rp2,1 Triliun
Kejagung RI masih bungkam untuk menyebutkan adanya tersangka dalam kasus aliran dana hibah senilai Rp2,1 triliun yang bersumber dari APBD Sumsel 2013
Penulis: Welly Hadinata
Editor: Sugiyarto
Laporan Wartawan Sriwijaya Post, Welly Hadinata
TRIBUNNEWS.COM, PALEMBANG --- Proses penyidikan indikasi penyelewengan dana hibah tahun 2013, tim penyidik Kejagung RI masih bungkam untuk menyebutkan adanya tersangka dalam kasus aliran dana hibah senilai Rp2,1 triliun yang bersumber dari APBD Sumsel tahun 2013.
"Belum ada tersangka, karena sifatnya masih penyidikan umum. Secepatnya akan segera ada yang ditetapkan sebagai tersangka, jadi tunggu saja karena masih mencari bukti-bukti," ujar Haryono SH MH, Koordinator Tim Penyidik Kejagung RI yang memimpin pemeriksaan di Kantor Kejati Sumsel Jalan Gub H Bastari Jakabaring Palembang, Jumat (4/3/2016).
Haryono mengatakan, meskipun kasusnya dalam status tingkat penyidikan, bukan berarti sudah ada tersangka.
Dikarenakan masih dalam penyidikan untuk mencari bukti sebelum menetapkan tersangka.
"Sementara ini ada 2.600 bundel berkas yang disita yang dikemas ada 30 kotak kardus. Semua berkas yang disita dibawa ke Jakarta untuk dilakukan pemeriksaan kembali. Barulah setelah itu jika ditemukan temuan bukti, akan ditetapkan tersangka. Jadi tunggu saja," ujar Haryono.
Dalam melakukan penyitaan dokumen berkas terkait dana hibah tahun 2013 yang dipusatkan di Kantor BPKAD Sumsel Komplek Wisma Atlet Jakabaring Palembang, tim penyidik menyita ribuan lembar dokumen berkas.
Sementara itu seusai tim penyidik melakukan penyitaan dokumen berkas di Kantor BPKAD Sumsel, Kepala Sumsel BPKAD Sumsel, Laonma L Tobing mengatakan, tim penyidik hanya melakukan penyitaan dokumen dan bukan penggeledahan.
Jadi semua dokumen berkas yang terkait dana hibah, semuanya disita tim penyidik dari Kejagung.
"Berkasnya ada banyak dari semua SKPD yang diminta tim jaksa. Semunya berkas yang dista berbentuk hard copy. Semua berkas yang diminta, kita kasih semuanya," ujar Tobing.
Penyidikan dan pemeriksaan yang dilakukan tim Kejagung RI yang langsung datang ke Palembang, guna mencari bukti adanya indikasi penyelewengan aliran dana hibah tahun 2013 senilai 2013 senilai Rp2,1 triliun.
Selama empat hari melakukan pemeriksaan terhadap 62 anggota DPRD Sumsel periode 2009-2014.
Selain itu tim penyidik memanggil pihak LSM sebagai penerima dana hibah sebanyak 23 LSM dan 10 notaris.
Penyelewengan dana hibah sebesar Rp2,1 triliun dinilai penyaluran dana hibah melanggar aturan Permendagri nomor 32 tahun 2011 tentang dana hibah.(Welly Hadinata)