Bermula Cinta Segitiga, Satu Tewas Satu Terancam Penjara Seumur Hidup
Di pengadilan nanti tersangka akan kita kenakan pasal pembunuhan berencana.
Editor: Wahid Nurdin
Laporan wartawan Tribun Jambi, Rian Adilfi
TRIBUNNEWS.COM, JAMBI - Aparat Polsek Telanaipura beberapa waktu lalu sudah melimpahkan berkas perkara Endang Gunawan (41) pelaku penikaman Oyong kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Kapolresta Jambi melalui Kapolsek Telanaipura, Kompol Ahmad Bastari Yusuf mengatakan, pihaknya masih menunggu jawaban dari jaksa.
"Kita masih menunggu P-21 atau berkas dinyatakan lengkap dari JPU," kata Bastari, Sabtu (5/3/2016).
Dijelaskan Bastari, pihaknya juga telah melakukan rekonstruksi dan pengecekan kejiwaan pelaku.
"Hasil tes kejiwaan tidak ditemukan gangguan kejiwaan apapun pada pelaku," jelas Bastari.
Ia melanjutkan, dari analisa, pembunuhan itu sudah direncanakan. Di pengadilan nanti tersangka akan kita kenakan pasal pembunuhan berencana.
Diberitakan sebelumnya, Yonel Indra alias Oyong (51) warga Jalan Empu Gandring, Lorong Suka Damai, Kelurahan Solok Sipin menjadi korban pembunuhan Minggu (13/12/2016) malam sekitar pukul 23.30.
Oyong ditemukan Asrial dan beberapa warga lainnya tergeletak bersimbah darah di sebuah rumah kontrakan di Lorong Cendana, RT 31, Kelurahan Solok Sipin.
Hasil pemeriksaan terungkap jika pelaku dan korban terlibat cinta segitiga dengan perempuan bernama Nur Annisa (25).
Dari hasil penyelidikan, sehari setelah kejadian pihak kepolisian berhasil meringkus pelaku Endang Gunawan (41) dan rekannya Angga Wijaya (31) yang membantu pelarian pelaku.
Keduanya berhasil dibekuk di Desa Lubuk Kambing, Kecamatan Renah Mendalu, Kabupaten Tanjab Barat. (*)