Manasar Bayar Nelayan Rp 70 Juta untuk Bawa Kabur WNA ke Singapura Melalui Jalur Gelap
Manasar Siagian (45) tidak bisa mengelak lagi, ia mengakui telah membantu melepaskan tahanan Imigrasi Batam yang merupakan Warga Negara Asing (WNA)
Penulis: Eko Setiawan
Editor: Sugiyarto
Laporan Tribun Batam, Eko Setiawan
TRIBUNNEWS.COM, BATAM - Manasar Siagian (45) tidak bisa mengelak lagi, ia mengakui telah membantu melepaskan tahanan Imigrasi Batam yang merupakan Warga Negara Asing (WNA) asal Singapura Damar Cettri pada 24 Januari 2016 lalu.
Damar Cettri merupakan pelaku pemalsuan dokumen RI berupa Paspor RI untuk digunakan menuju Singapura di Pelabuhan Batam Centre yang saat ini sedang ditangani oleh Imigrasi Batam dan ditahanan oleh Imigrasi Batam di ruang tahanan Imigrasi sejak 22 Des 2016.
Dari hasil penyelidikan polisi diketahu bahwa Manasar Siagian mendapat upah sebesar 40.000 dolar Singapura yang dibayarkan secara tunai melalui seorang laki-laki yang berdomisili di Batam.
Setelah berhasil melakukan aksinya membawa lari tahanan Imigrasi Batam Manasar membayaran uang kepada oknum Imigrasi berinisal Z sebesar Rp 100 juta, kemuadian Manasar mengatur keberangkatan tahanan tersebut untuk masuk ke Malaysia melalui pelabuhan tikus dengan membayar orang sebesar Rp 70 juta.
Setelah berhasil membawa kabur Damar, lalu merayakan kemenanganya dan melakukan pesta Windsor Foodcurt, keseokan harinya ia berangkat ke Sumatra Utara dengan bermaksud melarikan diri.(Koe)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.