Dibayar 5 Ribu Dolar, Pegawai Imigrasi Ini Nekat Lepaskan Tahanan WNA Singapura
Zul membantu Manasar Siagian untuk melepaskan Warga Negara Malaysia (WNA) Damar Cettri pada 24 Januari 2016 lalu.
Penulis: Eko Setiawan
Editor: Sugiyarto
Laporan Tribun Batam, Eko Setiawan
TRIBUNNEWS.COM, BATAM - Setelah menjalani beberapa kali pemeriksaan akhirnya, Zul pegawai Imigrasi Kota Batam ditetapkan sebagai tersangka oleh Satreksrim Polresta Barelang.
Keterangan tersebut disampaikan Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Yoga Buanadipta, Jumat (11/3/2016).
Zul membantu Manasar Siagian untuk melepaskan Warga Negara Malaysia (WNA) Damar Cettri pada 24 Januari 2016 lalu.
"Pegawai imigrasi sudah kita tetapkan sebagai tersangka. Pelaku terbukti membantu melepaskan tersangka dari ruang tahanan Imigrasi," sebut Yoga bercerita.
Dari pengakuanya kepada penyidik, untuk melepaskan Damar Cettri, Zul diupah sebanyak 5 ribu dolar.
Namun keterangan tersebut masih terus didalami pihak kepolisian. "Kita akan terus melakukan pemeriksaan kasus ini," tambahnya.
Terkait ada dugaan oknum lainya yang bermain, Yoga enggan berkomentar banyak. Yang jelas sejauh ini satreskrim masih melakukan pemeriksaan. "Kita masih lakukan pemeriksaan," tutupnya.
Damar Dettri merupakan tahanan imigrasi atas kasus pemalsuan Paspor yang dilakukanya di Indonesia.
Untuk lepas dari tahanan imigrasi, Damar meminta bantuan kepada Manasar yang merupakan Biro Jasa di kantor Imigrasi tersebut.
Manasar dijanjikan sejumlah uang oleh Damar asalkan bisa mengeluarkan Damar dari ruang tahanan Imigrasi itu.
Manasar tidak sendiri, untuk memuluskan aksinya, ia mengajak Zul yang merupakan pegawai imigrasi. Saat ini kedua tersangka sudah di tahan Polresta Barelang.(Koe)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.