Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Nilai Transaksi Bandar Narkoba di Bulungan Ini Mencapai Rp 23,9 Miliar

nilai transaksi perbankan yang diduga kuat sebagai aksi penyamaran hasil bisnis sabu-sabu tersebut, nilainya cukup fantastis.

Editor: Sugiyarto
zoom-in Nilai Transaksi Bandar Narkoba di Bulungan Ini Mencapai Rp 23,9 Miliar
Tribun Lampung/Wakos Gautama
ilustrasi 

TANJUNG SELOR, TRIBUN - Kasus Arman Suyuti (39) alias Saddang alias Bang Toyyib cukup menyita perhatian aparat penegak hukum di Bulungan.

Bagaimana tidak, nilai transaksi perbankan yang diduga kuat sebagai aksi penyamaran hasil bisnis sabu-sabu tersebut, nilainya cukup fantastis. Dikalkulasikan sekitar Rp 23,9 miliar sejak kurun waktu tahun 2013 sampai 2015.

Berdasarkan pengalamannya mengusut kasus kejahatan transaksi perbankan, Kepala Kepolisian Resort (Polres) Bulungan Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Ahmad Sulaiman memastikan, tindak pidana pencucian uang (TPPU/money laundering) tidak dilakukan sendiri oleh tersangka Saddang.

Sejauh ini, berdasarkan alat bukti yang disita penyidik, ada beberapa nama yang terkait dengan transaksi perbankan tersangka, begitu juga dengan kepemilikan aset-asetnya.

Penelusuran Tribun di Kejaksaan Negeri Tanjung Selor pada Kamis (10/3) pekan kemarin, sedikitnya ada beberapa nama yang memiliki kaitan dengan tersangka, seperti nama Rahmawati yang merupakan istri tersangka.

Adapula nama Sahril, Hasbullah, dan H Saing. Peran mereka belum diketahui secara pasti. Kemudian ada nama Harianto yang tertera namanya di Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) Toyota Avanza B 117 BLN.

"Saddang pelaku tunggal, tidak juga. TPPU tidak bisa dilakukan sendiri. Hanya saja, sementara ini masih fokus pada yang bersangkutan (Saddang)," beber Kapolres Ahmad Sulaiman, yang penah empat tahun menjadi penyidik di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ini.

Berita Rekomendasi

Peluang bertambahnya pelaku TPPU kata Kapolres, sangat terbuka. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU lanjutnya, memang mengenal orang yang aktif maupun yang pasif dalam kasus TPPU. "Jadi bisa saja berkembang ke yang lain," ujarnya.

Kendati demikian, Kapolres masih tutup mulut soal nama siapa yang menjadi target selanjutnya. "Kita lihat nanti. Kita lihat perkembangan di persidangan nantinya. Seperti pengakuan terpidana Nursalam yang mengungkap peran besar Saddang ini," tuturnya.

Kamis, (10/3) sebelumnya, Kajari Tanjung Selor, Gunawan Wibisiono juga mengungkapkan, dari hasil penyelidikan dan penyidikan kepolisian, masih ada beberapa kaki tangan Saddang yang bergerak di Kaltimra.

"Dia (tersangka) hanya pengelola jarak jauh. Ada orang-orang yang mengelola, banyak kaki tangannya. Seperti nama AD, GL, Nursalam (terpidana 16 tahun), dan AK adik kandungnya yang ikut mengelola di lapangan," sebutnya.

Diberitakan pekan kemarin, kasus Saddang sudah dilimpahkan dakwaannya oleh Kejari Tanjung Selor ke Pengadilan Negeri Tanjung Selor.

Dalam waktu dekat, kepala PN Tanjung Selor bakal menunjuk majelis hakim untuk mengadili sang calon terdakwa.

Saddang atau Arman Suyuti alias Bang Toyyib merupakan pria asal Desa Bukaka, Kecamatan Tanete Riattang, Kabupaten Bone (Sul-Sel).

Saddang disangkakan kasus money laundering (pencucian uang) dari pengembangan kasus narkotika jenis sabu-sabu.

Saddang merupakan pemesan sabu yang dibawa oleh terpidana 16 tahun penjara bernama Nursalam yang sebelumnya ditangkap di Tanjung Selor Kabupaten Bulungan pada 15 Januari 2015 lalu. (wil)

Sumber: Tribun Kaltim
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas