Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Breaking News: Geruduk Kejati, Massa Tak Terima Penetapan Tersangka La Nyalla

La Nyalla Mattalitti ditetapkan tersangka oleh penyidik Pidana Khusus Kejati Jatim pada Rabu (16/3/2016).

Editor: Robertus Rimawan
zoom-in Breaking News: Geruduk Kejati, Massa Tak Terima Penetapan Tersangka La Nyalla
Super Ball/Feri Setiawan
La Nyalla Mattaliti. 

TRIBUNNEWS.COM - Ketua Kamar Dagang Industri Jawa Timur (Jatim), yang juga Ketua Pemuda Pancasila (PP) Jatim, La Nyalla Mattalitti ditetapkan tersangka oleh penyidik Pidana Khusus Kejati Jatim pada Rabu (16/3/2016).

Penetapan tersangka La Nyalla dibacakan oleh Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Suardana SH pukul 17.00 WIB.

"Dikeluarkan penetapan tersangka Kadin atas nama berinisial LN," tutur Aspidsus.

Penetapan tersangka La Nyalla juga dikeluarkan surat perintah penyidikan (Sprindik) baru dengan nomor 291/0.5/Fd.1/03/2016.

Dengan keluarnya sprindik baru, penyidik yang menangani dugaan korupsi Kadin senilai Rp 5 miliar akan dimulai dari awal..

Kapan tersangka diperiksa? "Secepatnya akan diperiksa. Sesuai KUHAP pemeriksa bap tidak lebih dari 3 hari," terangnya.

Pendukung geruduk Kejati

Berita Rekomendasi

Massa pendukung La Nyalla menggeruduk Kantor Kejati Jawa Timur di Jalan A Yani Surabaya.

Perwakilan massa mempertanyakan penetapan Ketua Pemuda Pancasila Jatim itu sebagai tersangka.

Namun, aparat Polda Jatim pun mengerahkan ratusan personelnya untuk mengantisipasi kerusuhan.

Sedikitnya dua unit kendaraan taktis (rantis), lima truk berisi pasukan dan mobil lapis baja Baracuda dikerahkan. (Surya/Anas Miftakhudin)

Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas