Polisi Kembali Tangkap Dua Pelaku Perampokan Pengusaha Manisan Ayen
Proses penangkapan Cek berlangsung alot dan dramatis karena tersangka sempat melarikan diri dari kejaran polisi dengan cara melompat ke sungai
Penulis: Slamet Teguh Rahayu
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan wartawan Tribunsumsel.com, Slamet Teguh Rahayu
TRIBUNNEWS.COM, PALEMBANG - Sat Reskrim Polresta Palembang, menangkap dua pelaku perampokan pemilik toko manisan milik Cung Ya Yen alias Ayen (42), di Pasar Sunan Jalan Abi Kusno CS Kelurahan Kemang Agung Kecamatan Kertapati pada 26 Oktober 2016 yang lalu.
Kedua tersangka adalah Amir (32), warga Jalan Bulu Tangkis KM 11 Kecamatan Sukarami dan Limin alias (39), warga Jalan Sriwijaya Raya Kelurahan Karya Jaya Kecamatan Kertapati.
Mereka berdua, diamankan di kediamannya masing-masing, pada Selasa (15/3/2016) malam.
Kedua pelaku harus menahan sakit karena di kakinya tertanam timah panas anggota polisi.
Informasi yang dihimpun, awalnya anggota Unit Pidum berhasil mengamankan Amir, lalu berhasil mengamankan Cek.
Proses penangkapan Cek berlangsung alot dan dramatis karena tersangka sempat melarikan diri dari kejaran polisi dengan cara melompat ke sungai yang tak jauh dari kediamannya.
Tak mau kehilangan targetnya, polisipun sempat beberapa kali melepaskan tembakan peringatan.
Meski demikian, ia tetap saja tak mau menyerah, hingga akhirnya polisi langsung terjun ke sungai tersebut dan berhasilkan mengamankan pelaku, serta membawanya untuk diamankan.
Menurut Kasat Reskrim Polresta Palembang, Kompol Maruly Pardede SIk mengatakan, jika kedua pelaku telah lama menjadi target operasinya.
Sebelumnya juga, dua dari kawanan ini harus meninggal dunia.
Satu pelaku bernama Jaya tewas di lokasi kejadian, sementara satu rekannya Ardiansyah alias Dian, harus tewas, setelah tujuh hari mendekam di sel tahanan Polresta Palembang karena terkena penyakit diabetes.
"Total ada lima pelaku. Dua orang meninggal, dan dua orang ini berhasil kita amankan. Kita masih melakukan pengejaran terhadap satu pelaku lain berinisial MY yang menjadi informan para pelaku sebelum melakukan aksinya," ujarnya saat dibicangi Tribunsumsel, Rabu (16/3/2016).
Bersama pelaku, polisi juga turut mengamankan barang bukit berupa sepucuk senjata api rakitan (senpira) dan sepeda motor milik pelaku yang digunakan untuk melakukan aksinya.
"MY ini tidak ada di TKP saat kejadian, namun dia yang memberikan informasi jika korban sering membawa uang dalam jumlah banyak. Para pelaku ini akan dikenakan pasal 365 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara," katanya.