Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Uang Wakil Bupati Jembrana Dicuri Bawahannya, Separuh Habis untuk Pesta Bir

De Botol, anggota Satpol PP Kabupaten Jembrana mencuri Rp 16.234.000 dari kasir toko bangunan milik Wakil Bupati Jembrana.

Editor: Y Gustaman
zoom-in Uang Wakil Bupati Jembrana Dicuri Bawahannya, Separuh Habis untuk Pesta Bir
Tribun Bali/I Gede Jaka Santhosa
Oknum anggota Sat Pol PP Jembrana, I Gede Adi Santika atau De Botol, diinterogasi di Polsek Pekutatan, Selasa (15/3/2016), usai mencuri uang di laci toko bangunan milik Wakil Bupati Jembrana, Kembang Hartawan, Minggu (13/3/2016). 

Laporan Wartawan Tribun Bali, I Gede Jaka Santhosa

TRIBUNNEWS.COM, NEGARA - Namanya I Gede Adi Santika. Usia 32 tahun. Biasa dipanggil De Botol. Ia ketahuan mencuri Rp 16.234.000 di toko bangunan Wira Bhakti milik Wakil Bupati Jembrana, I Made Kembang Hartawan.

Uang atasannya itu cepat menguap. De Botol membelanjakan seluruh uang tersebut untuk berfoya-foya, sejak ia mencurinya pada Minggu (13/3/2016) pukul 17.00 Wita.

Setelah itu pergi meninggalkan lokasi dan memesan lalu membayar lunas senapan angin seharga Rp 3 juta di sebuah toko di Kelurahan Baler Bale Agung, Kecamatan Negara.

Malam hari, ia pergi ke karaoke dan pesta bir sampai Rp 1,2 juta di Gula-gula, kafe remang-remang di Desa Delod Berawah, Kecamatan Mendoyo.

Pada Senin (14/3/2016), De Botol merental mobil sebesar Rp 200 ribu untuk dan bensin sebesar Rp 100 ribu.

Tak berselang lama, ia membelanjakan Rp 1,7 juta untuk dua ekor babi yang akan dipelihara oleh rekannya di Desa Baluk, Kecamatan Negara. Kemudian akan dijual kembali.

BERITA TERKAIT

Di hari yang sama, ia meminjamkan Rp 500 ribu kepada I Komang Kartika, rekannya sesama anggota Satpol PP Jembrana. Di sana De Botol sempat pesta bir sampai menghabiskan Rp 700 ribu.

Senin sore, sambil mengendarai mobil sewaan, De Botol kembali berpesta bir dan karaoke di Baluk Indah, kafe reman-remang di Desa Baluk, Kecamatan Negara. Ia menghabiskan Rp 1 juta dan Rp 200 ribu sebagai tips untuk waitress kafe.

"Total uangnya yang dicuri Rp 16.234.000 dan yang sudah dipakai foya-foya sebesar Rp 8.600.000. Terus sisanya itu, katanya, ia sembunyikan di pinggir jalan di Desa Yehembang, tapi setelah kami cek uangnya itu sudah tidak ada di tempatnya," beber Kapolsek Pekutatan, Kompol I Ketut Sugiarta Yoga, Selasa (15/3/2016).

Polisi menjerat De Botol pasal 362 KUHP yang hukuman maksimal lima tahun penjara.

De Botol yang sempat ditemui di Polsek Pekutatan mengaku nekat mencuri uang pimpinannya lantaran kepepet untuk kebutuhan pembelian bahan-bahan bangunan di rumahnya.

Kepergok Kamera Pengawas

De Botol ditangkap di rumahnya di Banjar Wali, Desa Yehembang, Kecamatan Mendoyo, Kabupaten Jembrana pada pukul 20.30 Wita, Senin (14/3/2016).

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas