Modus Transaksi Imam dan Erik, Shabu Diambil di Hotel
Wakapolresta Denpasar, AKBP I Nyoman Artana menuturkan kedua tersangka bukan orang baru di bisnis narkoba
Penulis: I Made Ardhiangga
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Bali, I Made Ardhiangga
TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - Sat Nakorba Polresta Denpasar mengamankan dua orang yang diduga menjadi pengedar sabu seberat satu kilogram senilai Rp 1,6 miliar.
Mereka adalah Imam (34) kos di Jalan Dewata Sidakarya, Denpasar, Bali dan Erik (35) kos di Jalan Dewata, Panjer, Denpasar, Bali.
Wakapolresta Denpasar, AKBP I Nyoman Artana menuturkan kedua tersangka bukan orang baru di bisnis narkoba.
Imam merupakan tersangka jaringan sabu Aceh, Jawa dan Bali. Tersangka merupakan residivis dalam kasus yang sama pada 2014 silam. Dan dalam mengambil dari bandar lainnya, yakni pria berinisial J asal Aceh.
"Antara tersangka I dan J melakukan transaksi di sebuah hotel dan sudah tiga kali melakukan transaksi itu," katanya, Selasa (22/3/2016).
Transaksi pertama itu dilakukan oleh Imam dan J pada bulan Januari di sebuah hotel di kawasan Legian, Kuta, Bali.
Kemudian di bulan Februari dilakukan di sebuah hotel di Jalan Mahendradatta, dan yang terakhir mengambil di sebuah hotel di Jalan Pendidikan, Sidakrya, Denpasar.
"Modusnya mengambil pesanan itu di sebuah kamar hotel," jelasnya.
Tak berselang lama, kedua tersangka diamankan di kosnya.
Dari tangan Imam polisi menyita SS seberat 849,14 gram dan esktasi 25 butir seberat 10,29 gram.
Sementara dari Erik, polisi menyita SS sedikitnya 50,26 gram.
"Dari tangan tersangka itu asumsinya sudah menyelamatkan 4.550 orang dengan pemakaian 1 orang sekitar 0,2 gram sabu," tukasnya.
Dijelaskannya, bahwa Imam adalah residivis dari pihak Polres Badung yang tersandung kasus 2014 silam dan bebas sekitar 2015.
Kemudian ditangkap lagi pada Senin 21 Maret 2016 sekitar pukul 01.00 Wita oleh pihaknya.
"Untuk Imam adalah bandar, sedangkan Erik adalah pengedar," ujarnya.