Sindikat Narkoba Rekrut ABG, Gaji Rp 500 Ribu Perhari dan Sabu
Keduanya sengaja direkrut oleh dua tersangka RM dan RJ untuk menjaga loket atau tempat transaksi narkoba.
Penulis: Budi Rahmat
Editor: Wahid Nurdin
Laporan Wartawan Tribun Pekanbaru, Budi Rahmat
TRIBUNNEWS.COM, PEKANBARU - AP dan EP yang masih berusia 15 tahun yang ikut diamankan Satres narkoba Polresta Pekanbaru dengan dua pelaku lainnya terkait pengungkapan sabu-sabu dua kilogram di perumahan Kampung Dalam, Pekanbaru masih tercatat sebagai pelajar SMU.
Keduanya sengaja direkrut oleh dua tersangka RM dan RJ untuk menjaga loket atau tempat transaksi narkoba.
"Mereka berdua diimingi gaji Rp 500 ribu perhari dan mendapatkan satu paket sabu-sabu," terang Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Aries Syarief Hidayat disela-sela ekspose tersangka dan barang bukti di halaman Mapolresta Pekanbaru, Jum'at (25/3/2016).
Menurut Kapolres, dengan menggunakan jasa anak-anak tersebut, pelaku ingin memudahkan bisnis ilegalnya.
Artinya, pelaku pandai memanfaatkan anak-anak dengan pemikiran anak-anak bisa saja lepas dari jeratan hukum.
"Jadi ada paham yang salah disampaikan pelaku kepada kedua tersangka yang anak-anak. Mereka diimingi uang dan narkoba serta disebut tidak akan terjerat hukum jika nantinya tertangkap," terang Aries.
Terkait keterlibatan dua orang tersangka anak-anak, Kapolresta menyebutkan pihaknya akan melakukan pemeriksaan lebih intensif dengan berkoordinasi dengan pihak keluarga, Bappas serta pihak sekolah.
"Mereka masih aktif sekolah. Kenyatan yang sangat kita sayangkan. Dan begitu miris mengingat usia mereka masih produktif justru dilibatkan dalam bisnis ilegal ini, " ujar Kapolresta.
AP dan EP tetap akan diproses secara hukum karena terlibat langsung dalam penjualan.
Meski nantinya penanganannya dilakukan berebeda dengan dua tersangka yang sudah dewasa.
Diberitakan, satuan Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru menyita kurang lebih satu kilogram sabu-sabu siap edar di wilayah perumahan Kampung Dalam, Pekanbaru, Kamis (24/3/2016) sore.
Empat orang turut diamankan dari pengungkapan tersebut.
Selain menyita narkotika jenis sabu-sabu, polisi juga mendapatkan setidaknya 200 butir pil ekstasi.
Polisi masih melakukan pengembangan terkait pengungkapan tersebut.
Dari keempatnya, polisi menyita 4048 paket kecil sabu-sabu,
10 paket sedang dengan berat 25 gram, 6 paket besar berat 1 ons.
Ekstasi warna ungu bentuk love 200 butir, psikotropika jenis H5 sebanyak 16 lembar atau 160 butir, dua buah timbangan Digital, 20 pack plastik pembungkus serta uang hasil transaksi Rp 4.500.000,. (*)