Ketua Dewan Adat Nasional Tak Setuju Bupati Gowa Jadi Raja
Irwan Nur mengatakan, Bupati Gowa saat ini Adnan Purichta tak boleh menjadi Raja jika tak memiliki silsilah keturunan seorang raja.
Penulis: Fahrizal Syam
Editor: Wahid Nurdin
Laporan Wartawan Tribun Timur, Fahrizal Syam
TRIBUNNEWS.COM, MAKASSAR - Ketua Dewan Adat Nasional Muh Irwan Nur Latubual ikut berkomentar terkait polemik Bupati Gowa yang mengusulkan Raperda Lembaga Adat Gowa, yang salah satu poinnya mengatakan Bupati Gowa juga sebagai Raja Gowa.
Irwan Nur mengatakan, Bupati Gowa saat ini Adnan Purichta tak boleh menjadi Raja jika tak memiliki silsilah keturunan seorang raja.
"Kalau Bupati Gowa ada trah atau silsilah yah boleh saja, tapi kalo tidak ada itu tdak boleh, tidak sah," kata Irwan Nur usai menghadiri kegiatan perjanjian bersama adat Indonesia Bersatu di Hotel Aryaduta Makassar, Sulawesi Selatan, Sabtu (26/3/2016).
Ketua Dewan Adat yang juga bergelar Profesor ini bahkan mengaku telah membahas persoalan pengangkatan seorang Raja bersama seluruh Dewan Adat se Nusantara.
"Kami sudah rapatkan, dan kami sepakat kalau ada yang mengaku dan ingin menjadi seorang Raja, kita lihat silsilahnya dulu, kalau ada silahkan tapi kalau sebaliknya itu tidak boleh," tegas dia.
Irwan Nur menganggap apa yang dilakukan Bupati Gowa sebagai sebuah kekeliruan karena dalam aturan Dewan Adat, tak ada Raja yang dibentuk oleh pemerintah.
"Mereka itu keliru, semestinya tidak ada yang seperti iti, tidak ada raja hukum adat yang dibentuk oleh pemerintah, karena seorang Raja lahir secara turun temurun, sesuai silsilah," ungkap dia.
Irwan Nur yang juga sebaga Raja Pulau Buruh ini bahkan mengancam akan melakukan tindakan hukum jika ada pihak yang mencoba merusak dan mencemarkan nama baik Dewan Adat.
"Kami sudah keluarkan instruksi kepada Raja dan Sultan se Nusantara dalam sidang terbuka yg dihadiri penyelenggara negara. Kami akan lakukan tindakan hukum pada kelompok yang membawa nama dewan adat dan orang yang mencoba mencemarkan nama baik Dewan Adat," pungkas dia.
"Kami hanya mengakui seorang raja yang memiliki trah atau silsilah keturunan, karena kami juga memiliki protap dan bisa kami keluarkan surat keputusan kepada mereka yang berhak," tutup dia.
Belakangan, di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, sedang terjadi polemik yang disebabkan munculnya keinginan Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan Yasin Limpo, yang mengusulkan rancangan peraturan daerah terkait Lembaga Adat Gowa.
Salah satu poinnya yaitu terkait susunan organisasi lembaga adat daerah Gowa yang diketuai oleh Bupati Gowa dan selanjutnya disebut sebagai Raja Gowa.
Hal ini yang kemudian mendapat protes keras dari Raja Gowa ke-37 saat ini, Andi Maddusila yang menganggap Adnan tak layak jadi raja karena tak memiliki garis keturunan raja. (*)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.