Maskapai Keluhkan Penggunaan Laser, Layang-layang dan Drone Sekitar Bandara
Maskapai asing dan domestik mengeluh di langit Bandara Ngurah Rai terganggu oleh aktivitas drone, layang-layang dan laser.
Penulis: I Made Ardhiangga
Editor: Y Gustaman
Laporan Wartawan Tribun Bali, I Made Ardhiangga
TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - Kepala Otoritas Bandara Wilayah IV, Yusfandri Gona, menilai seharusnya penggunaan drone, laser dan layang-layang ditindak secara pidana karena membahayakan penerbangan.
Pihaknya telah mendapat berbagai keluhan dari maskapai menyangkut di lintasan terbang pesawat merasa terganggu oleh penggunaan drone, layang-layang dan laser.
Otoritas Bandara Wilayan IV sudah mengusulkan ke pusat mengenai aturan penggunaan tersebut. Bahkan, hal tersebut sudah disosialisasikan ke seluruh desa adat hingga ke banjar.
Keluhan beberapa air Lines seperti Qatar Air Lines, Air France dan maskapai domestik sudah mengeluhkan. Kami sedang mengumpulkan datanya. Bahkan, melakukan sidak di lapangan dengan melibatkan masyarakat adat," kata Yusfandri, Selasa (29/3/2016).
Dia menegaskan, warga yang menggunakan laser, layang-layang dan drone di areal bandara dapat menganggu penerbangan. Itu termasuk pelanggaran terhadap penerbangan dan ada sanksi pidananya.
"Pastinya nanti akan dikaitkan dengan KUHP. Kalau ancaman kurang begitu tahu, maksimalnya belum tahu juga (kurungan penjara)," tukas dia.