Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dilarang Beroperasi, Pengemudi Transportasi Berbasis Online Mengadu

Dilarang Gubernur Bali beredar, belasan pengemudi transportasi berbasis aplikasi online mengadu ke anggota DPD RI asal Bali, Pasek Suardika.

Penulis: I Made Ardhiangga
Editor: Y Gustaman
zoom-in Dilarang Beroperasi, Pengemudi Transportasi Berbasis Online Mengadu
Tribun Bali/I Made Ardhiangga
Anggota DPD asal Bali, Gede Pasek Suardika, menerima pengaduan belasan ‎pengemudi angkutan umum berbasis aplikasi online di Denpasar, Bali, Rabu (30/3/2016). 

Laporan Wartawan Tribun Bali, I Made Ardhiangga

TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - Anggota DPD RI asal Bali, Gede Pasek Suardika, menerima pengaduan belasan ‎pengemudi angkutan umum berbasis aplikasi online.

Dalam pertemuan itu, Pasek menerima keluhan karena Gubernur Bali mengeluarkan larangan beredarnya angkutan umum berbasis aplikasi online seperti Grabcar dan Uber Taksi.

"Kami akan mempelajari dan akan mencoba menanyakan atas pelarangan tersebut," kata Pasek di Denpasar, Bali, Rabu (30/3/2016).

Pasek menilai, seharusnya taksi-taksi itu bisa menyesuaikan dengan perkembangan zaman.

"Harusnya ini menjadi contoh dan paguyuban ini dilindungi. Karena dari alat kelengkapan perizinan tidak ada yang cacat. Bahkan, ada Jasa Raharja untuk penumpang. Belum lagi, penghasilannya juga seiring dengan kesejahteraan," imbuh Pasek.

Berita Rekomendasi
Sumber: Tribun Bali
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas