Dilarang Beroperasi, Pengemudi Transportasi Berbasis Online Mengadu
Dilarang Gubernur Bali beredar, belasan pengemudi transportasi berbasis aplikasi online mengadu ke anggota DPD RI asal Bali, Pasek Suardika.
Penulis: I Made Ardhiangga
Editor: Y Gustaman
Laporan Wartawan Tribun Bali, I Made Ardhiangga
TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - Anggota DPD RI asal Bali, Gede Pasek Suardika, menerima pengaduan belasan pengemudi angkutan umum berbasis aplikasi online.
Dalam pertemuan itu, Pasek menerima keluhan karena Gubernur Bali mengeluarkan larangan beredarnya angkutan umum berbasis aplikasi online seperti Grabcar dan Uber Taksi.
"Kami akan mempelajari dan akan mencoba menanyakan atas pelarangan tersebut," kata Pasek di Denpasar, Bali, Rabu (30/3/2016).
Pasek menilai, seharusnya taksi-taksi itu bisa menyesuaikan dengan perkembangan zaman.
"Harusnya ini menjadi contoh dan paguyuban ini dilindungi. Karena dari alat kelengkapan perizinan tidak ada yang cacat. Bahkan, ada Jasa Raharja untuk penumpang. Belum lagi, penghasilannya juga seiring dengan kesejahteraan," imbuh Pasek.