Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Dilarang Beroperasi, Pengemudi Transportasi Berbasis Online Mengadu

Dilarang Gubernur Bali beredar, belasan pengemudi transportasi berbasis aplikasi online mengadu ke anggota DPD RI asal Bali, Pasek Suardika.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Y Gustaman
zoom-in Dilarang Beroperasi, Pengemudi Transportasi Berbasis Online Mengadu
Tribun Bali/I Made Ardhiangga
Anggota DPD asal Bali, Gede Pasek Suardika, menerima pengaduan belasan ‎pengemudi angkutan umum berbasis aplikasi online di Denpasar, Bali, Rabu (30/3/2016). 

Laporan Wartawan Tribun Bali, I Made Ardhiangga

TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - Anggota DPD RI asal Bali, Gede Pasek Suardika, menerima pengaduan belasan ‎pengemudi angkutan umum berbasis aplikasi online.

Dalam pertemuan itu, Pasek menerima keluhan karena Gubernur Bali mengeluarkan larangan beredarnya angkutan umum berbasis aplikasi online seperti Grabcar dan Uber Taksi.

"Kami akan mempelajari dan akan mencoba menanyakan atas pelarangan tersebut," kata Pasek di Denpasar, Bali, Rabu (30/3/2016).

Pasek menilai, seharusnya taksi-taksi itu bisa menyesuaikan dengan perkembangan zaman.

"Harusnya ini menjadi contoh dan paguyuban ini dilindungi. Karena dari alat kelengkapan perizinan tidak ada yang cacat. Bahkan, ada Jasa Raharja untuk penumpang. Belum lagi, penghasilannya juga seiring dengan kesejahteraan," imbuh Pasek.

Rekomendasi Untuk Anda
Sumber: Tribun Bali
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas