Lima Partner Gugat Dua Bos Net Invest
Patner sekaligus investor, mengajukan gugatan perdata di Pengadilan Negeri (PN) Manado Selasa (29/3/2016) sebagai penggugat.
Penulis: Ferdinand Ranti
Editor: Wahid Nurdin
Laporan wartawan Tribun Manado, Ferdinand Ranti
TRIBUNNEWS.COM, MANADO - Meskipun keberadaan dua bos Net-In yakni FR alias Focksi dan MR alias Mita, sampai saat ini tidak tahu keberadaannya dan masih dalam pengejaran pihak Kepolisian alias DPO, namun perkara ini tetap berlanjut.
Patner sekaligus investor, mengajukan gugatan perdata di Pengadilan Negeri (PN) Manado Selasa (29/3/2016) sebagai penggugat.
Penggugat diketahui yakni Fein Badar, Anggelia Lanasa, Rivo Ratu, Inggrid Kapoh, Monika Kalalo, mengajukan gugatan terhadap Foksi dan Mita.
Mereka keberatan karena sebagai Patner yang telah menginvestasikan uang dari para Investor dengan nilai uang rata Rp150 juta, tak kunjung dikembalikan oleh kedua Bos Net-In.
Keterangan kelima Patner ini, mereka meminta kepada Penasihat Hukum (PH), yang mewakili kedua DPO Polresta, agar mereka membuka hati dan bisa menaati proses hukum.
"Dengan sidang ini, kami minta kepada leader, agar supaya dapat membuka hati, dan bisa menaati proses, hukum, sehingga uang kami dan para investor bisa dikembalikan," tutur Inggrid Kapoh dihadapan ketua Majelis Hakim Alfi Usup.
Dari fakta persidangan juga terungkap bahwa CV Net-In tidak memiliki ijin, dan hanya berdasarkan akte Notaris terkait pembuatan CV Net-In. Ada hal menarik dari sidang ini, dimana hakim mengilustrasikan bahwa kasus ibarat penjual durian.
"Ini kasus bisa diibaratkan seperti penjual durian, 2 sampai 3 hari penjualnya tersenyum, berjalan sampai 5 hari, duriannya yang balik tersenyum kepada penjual karena kondisi durian yang mulai menganga," ujar Usup.
Bisa diartikan bahwa kasus ini hanya bersifat sementara, dimana para investor dapat tersenyum menimba uang. Tapi pada akhirnya, uang malah balik tersenyum menertawakan para investor dan juga patner, karena terlibat masalah.
"Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda kesimpulan. Sidang kami tutup, dan akan kembali dilanjutkan pekan depan dengan agenda kesimpulan," ujar Usup. (*)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.