Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dua Perempuan Pemilik Sabu Ternyata Bersaudara

Saat dimusnahkan keempat tersangka yang menggunakan masker ini hanya dapat melihat sabu-sabu yang berubah bentuknya seperti jus.

Editor: Wahid Nurdin
zoom-in Dua Perempuan Pemilik Sabu Ternyata Bersaudara
TRIBUN KALTIM
GUNAKAN MASKER - Empat tersangka yang menggunakan masker hanya melihat sabu-sabu miliknya yang dimusnahkan dengan cara diblender di Ruang Satreskoba Polres Tarakan, Rabu (30/3). 

TRIBUNNEWS.COM, TARAKAN - Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Tarakan kembali melakukan pemusnahan sabu-sabu seberat 99,40 gram, Rabu (30/3/2016) di Satreskoba Lantai II Kantor Polres Tarakan.

Sabu-sabu yang dimusnahkan dengan cara diblender ini milik empat orang tersangka.

Empat orang tersangka pemilik sabu-sabu ini terdiri dari dua perempuan dan dua pria. Khusus untuk dua perempuan ini merupakan saudara kandung.

Saat dimusnahkan keempat tersangka yang menggunakan masker ini hanya dapat melihat sabu-sabu yang berubah bentuknya seperti jus.

Dalam pemusnahan sabu-sabu ini dihadiri sejumlah perwakilan instansi terkait seperti Badan Narkotika Nasional (BNN), Kantor Pengadilan Negeri, Kejasaan Negeri dan pengacara dari empat tersangka dan petugas laboratorium Dinas Kesehatan (Dinkes).

Sebelum pemusnahan dilakukan, seperti biasanya petugas laboratorium dari Dinkes memeriksa sabu-sabu tersebut. Setelah dilakukan tespack ternyata terbukti butiran kristal tersebut asli sabu-sabu. Kemudian sabu-sabu ini langsung dicampur dengan air dan diblender.

Usai diblender, sabu-sabu yang sudah mirip seperti jus ini langsung dimasukkan ke dalam ember. Lalu dua orang tersangka yang mengenakan baju tahanan membawa ember tersebut ke dalam toilet untuk dibuang ke dalam lubang WC.

Berita Rekomendasi

Kapolres Tarakan AKBP Dani Hamdani melalui Kaursubaghumas Polres Iptu Hadi Sucipto mengatakan, pengungkapan kasus sabu-sabu ini berasal dari empat laporan yang masuk, yaitu satu laporan saat dilakukan operasi bersinar oleh Satuan Polisi Lalulintas dan tiga laporan dari pengungkapan dari kepolisian.

"Kita telah berkomitmen setiap tangkapan sabu-sabu kita langsung musnahkan sabu-sabu tersebut. Jadi tidak tunggu harus sampai satu kilo sabu-sabu baru dimusnahkan. Yang penting sudah ada penetapan dari BNN kita langsung musnahkan," ucapnya.

Hadi menambahkan, akibat perbuatannya empat tersangka dikenakan UU Narkotika Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 114 ayat 2 tentang narkotika dengan ancaman hukuman lima tahun ke atas atau maksimal hukuman mati. (tribun kaltim/jnh)

Sumber: Tribun Kaltim
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas