Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hampir Semua Kantor Lurah di Kota Jambi Pernah Dibobol Tamrin

Pihak kepolisian sendiri menyebut tersangka sebagai spesialis pembobol kantor lurah di Kota Jambi.

Penulis: Dedi Nurdin
Editor: Wahid Nurdin
zoom-in Hampir Semua Kantor Lurah di Kota Jambi Pernah Dibobol Tamrin
TRIBUN JAMBI/DEDI NURDIN
Tersangka Tamrin (43) spesialis pembobol kantor lurah di Kota Jambi akhirnya dibekuk. 

Laporan Wartawan Tribun Jambi, Dedi Nurdin

TRIBUNNEWS.COM, JAMBI - Tamrin (43) Warga Sungai Duren, Kecamatan Jambi Luar Kota, Kabupaten Muaro Jambi dibekuk Tim Buser Polresta Jambi.

Ia diamankan usai membobol kantor Lembaga Pengemban Jasa Konstruksi (LPJK) di kawasan TAC, Kecamatan Telanaipura Kota Jambi.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka diketahui sudah beberapa kali beraksi.

Pihak kepolisian sendiri menyebut tersangka sebagai spesialis pembobol kantor lurah di Kota Jambi.

Pasalnya, hasil penyidikan terhadap tersangka hampir seluruh kantor lurah di Kota Jambi pernah dibobol tersangka.

Aksi tersangka ini berakhir setelah bukti rekaman CCTV di beberapa lokasi kejadian merekam wajah dan gerak gerik Tamrin.

Berita Rekomendasi

"Hasil Penyidikan tersangka merupakan spesialis pembobol perkantoran pemerintahan di Jambi,"kata Kompol Doni Agustama, Kamis (31/6/2016).

Tersangka dalam menjalankan aksinya umumnya pada malam hari, saat tak ada lagi aktifitas di perkantoran.

Tamrin mengincar barang yang ada di dalam kantor sasarannya seperti komputer, laptop dan proyektor atau infocus.

"Pelaku beraksi seorang diri, terakhir beraksi di kantor LPJK, dan kita amankan di rumah kontrakannya," kata Kasatreskrim polresta Jambi, Kompol Doni.

"Kasusnya masih kita kembangkan apakah ada sindikatnya atau tidak, nanti akan kami informasikan lagi," sambungnya.

Terpisah, tersangka saat dikonfirmasi awak media berdalih terpaksa melakukan aksinya karna butuh biaya untuk satu anaknya.

"Sudah cerai dengan istri, sebelumnya kerja jadi buruh bangunan tapi karna nganggur dak punya uang lagi," pungkasnya.

Tersangka kini diborgol dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman lima tahun penjara.

Dari tangan tersangka diamankan satu unit CPU komputer dan Infocus hasil curian pelaku.(*)

Sumber: Tribun Jambi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas