Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pemodal Industri Rumahan Narkoba di Kota Medan Masih Diburu

Pendana dan pendonor industri rumahan narkoba jenis sabu dan ekstasi di Medan Area, Kota Medan, masih diburu petugas Badan Narkotika Nasional.

Penulis: Array Anarcho
Editor: Y Gustaman
zoom-in Pemodal Industri Rumahan Narkoba di Kota Medan Masih Diburu
Tribun Medan/Array A Argus
Empat orang tersangka yang diamankan petugas BNN dari lokasi home industri sabu dan ekstasi di Jalan AR Hakim, Gang Belanga, Lingkungan XII, Kelurahan Sukaramai I, Kecamatan Medan Area, Sumatera Utara, Jumat (1/4/2016). 

"Rumah ini sudah lama kosong. Saya sendiri pun tidak tahu. Karena sejak kebakaran, rumah ini tidak pernah direhab," sambubg Syarif.

Gudang Kelapa

Selama ini orang mengenal bangunan yang menjadi industri rumahan narkoba jenis sabu dan ekstasi sebagai penyimpanan kelapa dan pemiliknya Jumiati.

"Rumah ini dulunya pernah kebakaran. Sekitar tiga tahun lalu kejadiannya. Sejak saat itu, rumah ini digunakan untuk menyimpan buah kelapa," ujar Kepala Lingkungan XII, Andi Kurniawan.

Sejak rumahnya terbakar, Jumiati yang sudah 10 tahun menjual kelapa mempercayakan rumahnya kepada sang adik, Sutrisno, yang belakangan ditetapkan sebagai tersangka kasus pembuatan sabu.

"Saya rasa Bu Jumiati itu tidak tahu kalau rumahnya dijadikan seperti ini. Sutrisno itu memang pemakai narkoba. Sudah banyak orang yang tahu," beber Andi.

Saat rumah bernomor 2 dua itu digerebek, Andi mengaku kaget. Ia baru mengetahui ada industri rumahan narkoba jenis sabu dan ekstasi di lingkungannya.

BERITA REKOMENDASI

"Selama ini rumah itu sepi-sepi aja. Ya, karena bekas terbakar, saya sendiri pun enggak begitu tahu kegiatan di dalamnya," tutur Andi.

Dari dalam rumah tersebut, petugas BNN menyita barang bukti 468 butir pil ekstasi siap edar dan 4,64 gram sabu.

Empat orang tersangka yang diamankan di antaranya Sehendra alias Hendra (41), Budi Rohim Lubis alias Budi (42), Sutrisno alias Beh (39) dan Utomo alias Tomo (38).

Hendra berperan sebagai penyuplai dana, Budi berperan sebagai peracik narkoba, Sutrisno berperan sebagai penjaga rumah dan Tomo sebagai babu.

Budi merupakan residivis kasus narkoba dan pernah diganjar pidana lima tahun penjara. Usai bebas ia mengedarkan sabu dan mendirikan industri rumahan narkoba.


Barang bukti lain yang disita di antaranya timbangan elektrik, batang pengaduk, tabung reaksi, tabung kaca panjang, gelas piala, gelas ukur plastik, dan kompor listrik.

Sumber: Tribun Medan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas