Warga Terdampak Bandara Kulonprogro Menolak Direlokasi di Kaligintung
Relokasi gratis sesuai permintaan warga terdampak pro bandara Kulonprogo bisa dibilang mustahil direalisasikan.
Editor: Sugiyarto
TRIBUNNEWS.COM, KULONPROGO - Relokasi gratis sesuai permintaan warga terdampak bandara Kulonprogo bisa dibilang mustahil direalisasikan.
Pasalnya, penggunaaan kas negara maupun daerah untuk pengadaan lahan tersebut tidak dibenarkan.
Perkembangan hasil kajian kejaksaan tinggi tersebut juga telah disampaikan kepada Bupati Kulonprogo, Hasto Wardoyo.
Sebagai alternatif lain, sejurus kemudian Bupati mengupayakan pendekatan ke Pakualaman agar dapat memanfaatkan Pakualaman Ground (PAG) di wilayah Kaligintung.
Upaya merespon tuntutan relokasi gratis warga terdampak mendapat tanggapan positif dari pihak Pakualaman.
Namun, ternyata warga terdampak juga menolak jika ditempatkan di PAG, terlebih di wilayah Kaligintung sisi utara jalan nasional atau jauh dari desa asalnya.
Sejumlah warga terdampak ini pun melakukan pertemuan kembali dengan Bupati Hasto akhir pekan kemarin.
Sudah kecewa dengan hasil kajian soal kemungkinan realisasi relokasi gratis, mereka juga menyatakan keberatan jika ditempatkan di PAG Kaligintung.
Perwakilan warga terdampak, Pulung Raharjo, mengatakan warga tetap ingin agar pemerintah mengupayakan realisasi relokasi gratis sesuai tuntutan.
"Kami tetap minta pemkab mencari solusi agar relokasi gratis diberikan di tanah kas desa," kata Pulung, Sabtu (2/4/2016).
Dia menyatakan sudah kecewa dengan hasil kajian soal relokasi gratis tersebut.
Disebutkan, sesuai surat kejaksaan tinggi, hasil kajian permintaan relokasi gratis tidak dibenarkan menggunakan kas negara atau daerah.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.