Positif Narkoba, Oknum Pegawai Kanwil Kemenkumham Jambi Dipecat
Proses pemecatan Hengky berlangsung Selasa (5/4/2016) di kantor wilayah Kemenkumham Provinsi Jambi.
Penulis: Dedi Nurdin
Editor: Wahid Nurdin
Laporan Wartawan Tribun Jambi, Dedi Nurdin
TRIBUNNEWS.COM, JAMBI - Ketahuan menggunakan sabu, Hengky pegawai di kantor Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Provinsi Jambi dipecat dari pekerjaan.
Proses pemecatan Hengky berlangsung Selasa (5/4/2016) di kantor wilayah Kemenkumham Provinsi Jambi.
Hengky merupakan pegawai tetap di Kanwil Kemenkumham Provinsi Jambi.
Ia sudah bekerja selama lima tahun sebagai sopir.
Ia diketahui menggunakan narkotika saat pelaksanaan tes urine pada 127 pegawai di kanwil kemenkumham pada Senin siang kemarin yang dilakukan bekerjasama dengan BNNP Jambi.
Hasil tes urine menunjukkan, Hengky positif menggunakan narkotika.
Dwi Prasetyo Santoso, Kakanwil Kemenkumham Provinsi Jambi mengatakan pemecatan dilakukan sebagai peringatan bagi seluruh pegawai agar tidak mengulang kesalahan yang sama.
" Yang bersangkutan merupakan pegawai kita yang telah bekerja selama kurun waktu hampir 5 tahun, dan terpaksa ia kita pecat akan keterlibatannya menggunakan narkoba, saat tes urine kemaren," kata Kakanwil Kemenkumham.
Selanjutnya, pihak kanwil kemenkumham menyerahkan kepada pihak BNNP untuk tindak lanjut agar Hengky di rehabilitasi.
" Pemecatan ini akan berlaku terhadap seluruh pegawai Kemenkumham di manapun sesuai perintah dan arahan Menteri Hukum dan Ham agar bersih dari penyalahgunaan narkoba ,"pungkasnya.(*)