64 Kubik Kayu Tanpa Dokumen Diduga dari Hutan Lindung di Jambi
Sebanyak 64 kubik kayu tanpa dokumen diduga hasil pembalakan liar diamankan anggota Korem 042 Garuda Putih selama dua pekan terakhir.
Penulis: Dedi Nurdin
Editor: Y Gustaman
Laporan Wartawan Tribun Jambi, Dedi Nurdin
TRIBUNNEWS.COM, JAMBI - Sebanyak 64 kubik kayu tanpa dokumen diduga hasil pembalakan liar diamankan anggota Korem 042 Garuda Putih selama dua pekan terakhir.
Kayu tersebut diduga diambil dari hutan lindung. Pasalnya, beberapa jenis kayu seperti meranti, puna dan bulian hanya terdapat di hutan lidung.
"Seperti yang disampaikan ahli dari Dinas Kehutanan bahwa kayu yang dibawa merupakan kayu langka seperti punak," kata Danrem 042 Garuda Putih, Kol Inf Makmur, Kamis (7/4/2016).
Danrem mengatakan tak mau main-main dengan aktivitas pembalakan liar, karena dapat merusak lingkungan yang berdampak pada banjir, longsor dan kebakaran hutan.
Terungkapnya kasus ini disampaikan Danrem berdasarkan laporan warga, setelah itu tim intelijen Korem Garuda Putih turun ke lapangan dan melakukan pengembangan.
Pada Kamis (7/4/2016) dini hari, empat truk yang memuat kayu-kayu tersebut kemudian diamankan di kawasan Sungai Gelam.
Sepekan sebelumnya, Korem Garuda Putih juga mengamankan dua truk berisi kayu ilegal. Selain barang bukti, dua pemilik dan tiga sopir diamankan.
"Total ada enam truk yang kita amankan dengan total 64 kubik kayu. Kita hanya membantu mengamankan, selanjutnya akan kita serahkan kepada pihak terkait," imbuh Danrem.