Pihak-pihak yang Terlibat Kasus Deposito Kas Pemkot Rp 22,7 Miliar Segera Terungkap
Penyidik Polrestabes Semarang masih menyelidiki dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dilakukan Dyah Ayu Kusumaningrum (DAK).
Editor: Dewi Agustina
"Yang pasti, berkas perkara akan segera kami lengkapi dan limpahkan ke Kejari," katanya.
Sugiarto mengatakan, publik akan segera mengetahui siapa pelaku yang terlibat dalam korupsi dana Kasda Pemkot Semarang senilai Rp 22 miliar.
"Penyidik sekarang masih bekerja mengungkap," katanya.
Sementara itu, Koordinator Komite Penyelidikan, Pemberantasan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KP2KKN) Jawa Tengah, Rofiudin menilai, penegak hukum yang menangani kasus tersebut tidak profesional.
Hal itu terlihat dari penanganan kasus yang tidak jelas sampai sekarang.
Polisi sebenarnya telah melimpahkan berkas tersebut ke Kejaksaan (Kejari) Semarang, namun Kejari mengembalikan dengan alasan belum lengkap atau P19.
"Kami menengarai ada tangan-tangan yang mengintervensi jaksa dan penyidik Polrestabes sehingga kasusnya pulang pergi dari penyidik kepolisian dan kejaksaan. Pengembalian berkas ini bisa saja strategi mengulur-ulur waktu agar tersangka masih bebas berkeliaran," jelasnya. (lyz/nal)