Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Angkut 68 Ton Minyak Mentah, Kapal Berbendera Mongolia Diamankan di Cirebon

Kapal Bizen Maru yang berbendera negara Mongolia, diamankan petugas Kantor Kesyahbandaran Dan Otoritas Pelabuhan kelas II, di Pelabuhan Muara Jati

Editor: Sugiyarto
zoom-in Angkut 68 Ton Minyak Mentah, Kapal Berbendera Mongolia Diamankan di Cirebon
KOMPAS.COM / MUHAMAD SYAHRI ROMDHON
Kapal Bizen Maru berbendera Mongolia mengangkut 68 ton minyak mentah. 

TRIBUNNEWS.COM, CIREBON -Kapal Bizen Maru yang berbendera negara Mongolia, diamankan petugas Kantor Kesyahbandaran Dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) kelas II, di Pelabuhan Muara Jati, Kecamatan Lemahwungkuk, Kota Cirebon, Jawa Barat, Jumat (8/4/2016).

Petugas melakukan penangkapan lantaran nahkoda tidak dapat menunjukan Surat Persetujuan Berlayar (spb) dan kapal tidak dipasangi tanda pendaftaran.

Penangkapan berawal dari kecurigaan petugas patroli KN P.588 Unit Penyelenggaraan Pelabuhan (UPP) Kabupaten Indramayu pada kapal yang sedang lego jangkar di wilayah Perairan Balongan, Kabupaten Indramayu, Koordinat 06°.13°.324” s, 108°.26.010”.

Kepala KSOP Kelas II Muara Jati Cirebon, Rivolindo, mengungkapkan, petugas UPP Indramayu melakukan pemanggilan melalui Radio VHF Channel 16. Namun nahkoda Bizen Maru tak merespons.

“Sebetulnya petugas (UPP Indramayu) sudah curiga terhadap aktivitas kapal tanker Bizen Maru. Namun karena cuaca yang tak mendukung, petugas mengamati jarak jauh."

"Hingga akhirnya petugas memanggil melalui radio, tak dihiraukan, dan petugas melakukan pemeriksaan. Kapal ternyata membawa muatan minyak mentah sebanyak sekitar 68 ton," ungkap Rivolindo.

Petugas kemudian menyerahkan kasus tersebut pada pihak kepolisian untuk memastikan adanya indikasi dugaan perolehan minyak secara ilegal dan penyelundupan minyak mentah tersebut.

BERITA TERKAIT

Petugas menyebut, mereka diduga melanggar pasal 323 ayat 1, 302 ayat 1, pasal 314 dan 284, 294 Undang-Undang no 17 tentang Pelayaran dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas