Tokoh Ulama di Bangkalan Didesak Keluarkan Fatwa Haram Narkoba
Pembacaan nota kesepahaman disampaikan langsung Kapolres Bangkalan AKBP Windianto Pratomo didampingi mahasiswa.
Editor: Wahid Nurdin
Laporan wartawan Surya, Ahmad Faisol
TRIBUNNEWS.COM, BANGKALAN - Deklarasi perang terhadap narkoba oleh mahasiswa yang tergabung dalam Gelora Mahasiswa Penyelamat Rakyat (Gempar) di Stadion Gelora Bangkalan (SGB) dituangkan dalam nota kesepahaman bersama Polres Bangkalan, Sabtu (9/4/2016).
Pembacaan nota kesepahaman disampaikan langsung Kapolres Bangkalan AKBP Windianto Pratomo didampingi mahasiswa dan Kabag Ops Kompol Pratolo Saktiawan, dan Kasatnarkoba AKP Ruslan Hidayat.
"Ulama dan tokoh masyarakat harus berfatwa haram dan bahayanya penyalahgunaan narkoba serta menyadarkan," begitulah bunyi poin kedua dari enam poin dalam pasal 3 yang dibacakan Windiyanto Pratomo.
Sementara lima poin lainnya menyebutkan, Gempar harus melakukan penyadaran preventif terhadap lingkungan sekitar, pemerintah kabupaten dan BNN kabupaten segera membentuk struktur, DPRD Bangkalan segera membentuk Perda Darurat dan Bahaya Narkoba.
Selain itu, kepolisian Bangkalan tidak boleh membentengi para bandar narkoba, menuntaskan peredaran narkoba sekaligus meringkus para bandar.
Terakhir, TNI Bangkalan harus memprogramkan bahaya narkoba sebagai ketahanan nasional dan memberantas pemakai dan penyalur narkoba.
Usai membacakan nota kesepahaman itu, Windianto Pratomo menyatakan, pihaknya mengapresiasi dan mendukung sepenuhnya ide-ide positif mahasiswa dalam memerangi narkoba.
"Karena jika hanya mengandalkan kepolisian saja tentunya kami memiliki keterbatasan personel, sarana dan prasarana," jelasnya.
Untuk membentengi para anggotanya terlibat peredaran dan pemakaian narkoba, lanjutnya, pihaknya telah memperketat dengan melakukan pengawasan internal.(*)