Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pencuri Jemuran dan Sandal Ini Merengek Minta Jangan Diapa-apain

Syaiful sempat panik dan kaget saat petugas mengetuk pintu rumahnya.

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Pencuri Jemuran dan Sandal Ini Merengek Minta Jangan Diapa-apain
SRIPOKU.COM/ANDI WIJAYA
Syaiful, tersangka pencurian rak jemuran dan sandal. 

TRIBUNNEWS.COM, PALEMBANG -- Setelah Jefri Suprianto (20) warga Jalan Ki Gede Ing Suro Lorong Serengam I Kelurahan 32 Ilir Kecamatan IB II, Palembang diamankan, giliran Syaiful (28),  diamankan, Sabtu (9/4/2016) sekitar pukul 09.00 WIB.

Keduanya diamankan unit Pidana Umum (Pidum), Polresta Palembang, kerena nekat mencuri dua buah rak jemuran dan sandal milik M Ibrahim (26) warga Jalan Sultan Mansyur Lorong Kemang Kelurahan 32 Ilir Kecamatan IB II, Minggu (27/3/2016) lalu.

Saiful warga Jalan Ki Gede Ingsuro Lorong Dilla, Tangga Buntung Palembang ini diamankan petugas saat berada di rumah.

Syaiful kepada Sripoku.com mengungkapkan dirinya sempat panik dan kaget saat petugas mengetuk pintu rumahnya.

Dengan gaya merasa tak bersalah, Syaiful pun langsung membukakan pintu dan berpura-pura tidak tahu dengan aksi pencurian rak jemuran itu.

Namun setelah dijelaskan petugas, baru Syaiful pun mengakui perbuatannya.

"Saya salah pak, saya mengaku turut melakukan aksi itu. Tapi tolong pak jangan apa-apakan saja," ungkap Syaiful ketakutan.

Berita Rekomendasi

Syaiful saat diamankan di Polresta Palembang mengaku, dirinya nekat melakukan aksi itu karena diajak oleh Jefri.

"Hanya diajak teman saya, Pak. Tugas saya hanya melihati kondisi suasana disana. Nah kalau berhasil saya akan diberikan uang. Namun rak jemuran itu belum laku terjual, kami sudah ditangkap," sesalnya.

Kasat Reskrim Polresta Palembang, Kompol Maruly Pardede didampingi Kanit Pidum AKP Robert Siombing, membenarkan satu pelaku pencurian tangkap yakni Jefri atas laporan korban, Ibrahim karena mencuri rak jemuran.

"Nah, kali temannya yakni Syaiful kita tangkap. Atas ulahnya mereka akan dikenakan pasal 363 KHUP dengan ancaman kurungan penjara 5 tahun," kata Maruly.

Sumber: Sriwijaya Post
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas