Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dua Pria Curi Raskin Warga Kota Bandung Tiga Kali dan Menjualnya ke Penadah

YH dan S sudah tiga kali mencuri beras miskin untuk Kota Bandung. Total raskin yang mereka curi 245 kilogram.

Penulis: Teuku Muhammad Guci Syaifudin
Editor: Y Gustaman
zoom-in Dua Pria Curi Raskin Warga Kota Bandung Tiga Kali dan Menjualnya ke Penadah
Tribun Jabar/Teuku Muhammad Guci
BARANG BUKTI RASKIN - Beras miskin digelapkan sopir dan kernet yang bertugas mengangkutnya dari gudang Bulog ke kantor kelurahan diamankan di Polrestabes Bandung, Jalan Jawa, Kota Bandung, Jawa Barat, Senin (11/4/2016). TRIBUN JABAR/TEUKU MUH GUCI S 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Teuku Muh Guci S

TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Sopir dan kernetnya, YH (39) dan S (53), tak berkutik ketika ditangkap polisi di Kelurahan Sukamulya, Cinambo, Kota Bandung, Jawa Barat, Kamis (24/3/2016). 

Mereka terlibat kasus penggelapan beras miskin di Kota Bandung.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, keduanya melubangi setiap karung raskin sejak mengangkutnya dari gudang ke kantor kelurahan. Tak hanya dijual, pelaku juga memanfaatkan raskin curian untuk kehidupan sehari-hari.

"Pelaku telah mencurangi pengiriman sebanyak tiga kali. Mereka mencuri sekitar 80 kilogram raskin yang tercecer setiap beraksi. Total raskin yang mereka curi mencapai 245 kilogram," ujar Kabag Ops Polrestabes Bandung, AKBP M Joni di Polrestabes Bandung, Kota Bandung, Senin (11/4/2016).

Penyidik menyita sejumlah barang bukti ketika menangkap kedua tersangka tersebut di antaranya truk, besi tajam untuk melubangi karung raskin, karung beras yang telah dilubangi, dan beras yang dikumpulkan tersangka. Adapun ulah kedua pelaku, pemerintah merugi jutaan rupiah.   

"Kedua orang tersangka bukan petugas Bulog. Melainkan ditunjuk untuk mengirimkan ke kelurahan. Namun kami terus mengembangkan terutama mencari keterlibatan oknum-oknum yang lainnya," ujar Joni.

Berita Rekomendasi

Informasi yang dihimpun Tribun Jabar, selain YH (39) dan S (53), polisi menetapkan AR (34), penadah raskin yang dijual YH dan S.

Ketiganya ditahan di Markas Polrestabes Bandung untuk proses penyidikan. Polisi menjerat tiga pelaku pasal 362 jo 372 KUHPidana yang ancaman hukumannya penjara di atas lima tahun. 

Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas