Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polisi Pamong Praja Temukan Segel Larangan Berjualan Dilepas Pedagang

Dua cabang Depot Medan di Jalan A Yani Kilometer 5 dan di Jalan Veteran, disambangi petugas Pol PP Kota Banjarmasin dengan kekuatan satu peleton

Penulis: Rahmadhani
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Polisi  Pamong Praja Temukan Segel Larangan Berjualan Dilepas Pedagang
Banjarmasinpost.co.id /Rahmadhani
Rumah makan yang didatangi Satpol PP Kota Banjarmasin, Senin (11/4/2016) 

Laporan Wartawan Banjarmasin Post Rahmadhani

TRIBUNNEWS.COM, BANJARMASIN - Petugas Sat Pol PP Kota Banjarmasin menyambangi sejumlah depot makan yang ditengara menjual minuman keras (miras) Senin (11/4/2016) siang.

Dua cabang Depot Medan di Jalan A Yani Kilometer 5 dan di Jalan Veteran, disambangi petugas Pol PP Kota Banjarmasin dengan kekuatan satu peleton.

Dua depot ini, beberapa waktu lalu juga sempat disambangi dan didapati menjual miras tanpa izin.

Sayangnya, kedatangan Sat Pol PP Kali ini tak membuahkan hasil.

Depot Medan di Jalan A Yani tutup dan pintunya terkunci rapat. Tak ada aktifitas di sana.

Sementara di Depot Medan cabang Jalan Veteran, petugas malah mendapati segel larangan berjualan yang sebelumnya terpasang, sudah dipindah.

BERITA TERKAIT

Dalam razia sebelumnya, di depot ini petugas mendapati sejumlah minuman keras tanpa izin dijual bebas.

Rupanya segel yang sebelumnya dipasang di pintu masuk depot, dilepas dan dipindah ke dinding depot.

Aktivitas di dalam depot sendiri berjalan seperti biasa, meski sebelumnya segel larangan berjualan sudah dipasang.

Dalam razia sebelumnya, di depot ini petugas mendapati sejumlah minuman keras tanpa izin dijual bebas.

Rupanya segel yang sebelumnya dipasang di pintu masuk depot, dilepas dan dipindah ke dinding depot.

Petugas sendiri memilih membiarkan aktivitas depot berjalan, namun memperbarui segel larangan berjualan yang sudah dipasang sebelumnya.

Karyawan depot sendiri enggan memberikan komentar terkait hal ini.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas