Anggota DPRD Tanggamus Ramai Ramai Serahkan Uang ke Direktorat Gratifikasi KPK
Kuat dugaan uang yang diberikan oleh Bupati Tanggamus Bambang Kurniawan uang ketok palu pengesahan APBD 2016
Penulis: Wakos Reza Gautama
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Lampung Wakos Gautama
TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG - Kasus dugaan gratifikasi yang melibatkan Bupati Tanggamus Bambang Kurniawan terus menguat.
Bambang diduga memberikan sejumlah uang kepada para anggota DPRD Tanggamus usai pengesahan APBD tahun 2016 pada Desember 2015 lalu.
Para anggota DPRD yang menerima uang pemberian Bambang itu ternyata melapor ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Mereka melapor telah menerima sejumlah uang dari bupati lalu menyerahkan uang itu ke Direktorat Gratifikasi KPK.
Dari data yang didapat Tribun Lampung, ada 13 anggota DPRD yang telah menyerahkan uang gratifikasi itu ke KPK.
Namun informasinya jumlah anggota dewan yang menyerahkan uang ke KPK bertambah menjadi 23 orang.
Tribun Lampung mengantongi nama dan tanda bukti penyerahan uang ke KPK oleh 13 anggota DPRD Tanggamus.
Mereka adalah Agus Munada, Nursyahbana, Heri Ermawan, Baharen, Herlan Adianto, Sumiyati, Fahrizal, Tahzani, Kurnain, Ahmad Parid, Tri Wahyuningsih, Hailina, dan Diki Fauzi.
Jumlah yang diserahkan oleh para legislator itu bervariasi.
Agus menyerahkan Rp 65 juta, Nursyabana Rp 40 juta, Heri Ermawan Rp 30 juta, Baheran Rp 64,8 juta, Herlan Adianto Rp 65 juta, Sumiyati Rp 38,6 juta.
Selanjutnya Fahrizal Rp 30 juta, Tahzani Rp 29,9 juta, Kurnain Rp Rp 40 juta, Ahmad Parid Rp 30 juta, Tri Wahyuningsih Rp 30 juta, Hailina Rp 30 juta dan Diki Rp 30 juta. Total yang diserahkan ke KPK berjumlah Rp 523.350.000.
Pemberian uang oleh bupati ini dibenarkan oleh anggota DPRD Tanggamus dari Golkar Nursyahbana.
Nursyahbana mengatakan, ia menerima uang sebesar Rp 40 juta dari bupati.