Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hakim Bebaskan Tersangka Pemerkosaan Anak di Bawah Umur

Kasus pemerkosaan yang dialami korban berlangsung sejak empat tahun lalu saat masih duduk di bangku SD.

Penulis: Dedi Nurdin
Editor: Wahid Nurdin
zoom-in Hakim Bebaskan Tersangka Pemerkosaan Anak di Bawah Umur
Tribun Jambi/Dedi Nurdin
Puluhan massa aktivis perempuan tolak kejahatan seksual mendatangi Kantor Pengadilan Negeri Jambi, Kamis (14/4/2016). 

TRIBUNNEWS.COM, JAMBI - Puluhan massa dari aliansi solidaritas anti kejahatan seksual terhadap anak mendatangi kantor pengadilan Negeri Jambi, Kamis (14/4/2016).

Puluhan massa mengawal korban pemerkosaan berinisial P dan keluarganya mengadukan azas ketidak adilan yang dialami korban pemerkosaan yang masih di bawah umur.

Dalam orasinya, massa mendesak pihak PN Jambi memeriksa majelis hakim Ririn yang mendakwa pelaku pemerkosaan yang tak lain adalah paman dan kakak sepupu korban, bebas.

Karena tak mendapat tanggapan, massa yang tiba sekitar pukul 10.10 WIB nekat melakukan sweeping di kantor pengadilan.

Mereka kesal dan mencari Hakim Ririn.

"Bu Ririn, Anda perempuan kok tidak punya hati, ini korban anak di bawah umur. Mana bu Ririn, kami mau ketemu dia," teriak pendemo sambil berjalan memeriksa setiap ruangan.

Setelah ditemui oleh salah seorang panitera, pihak pendemo akhirnya sepakat untuk melakukan mediasi dengan PN Jambi.

BERITA REKOMENDASI

Sebelumnya, keluarga korban berinisial P melaporkan dirinya ke kepolisian atas kasus pemerkosaan anak di bawah umur.

Kasus pemerkosaan yang dialami korban berlangsung sejak empat tahun lalu saat masih duduk di bangku SD.

Perlakuan kasar ini dialami korban sejak tahun 2010 saat masih berusia 9 tahun. Selama empat tahun korban menjadi bulan-bulanan pelampiasan nafsu bejat BS dan anak lelakinya.

Karena tak kuasa menahan malu, korban sempat mencoba mengakhiri hidup dengan pisau. Namun, aksi ini berhasil dihalau Riswan, ayah korban.

Korban lantas menceritakan semua yang dialaminya. Namun, ironisnya di pengadilan beberapa waktu lalu, pelaku justru di vonis bebas oleh pengadilan pada Maret 2016 lalu.

Usai mendatangi kantor PN Jambi, massa lantas melanjutkan aksinya ke Kejaksaan Negri Jambi.

Di sana massa juga sempat berorasi beberapa saat kemudian melakukan pertemuan terkait putusan vonis tersebut ke pihak Jaksa.

Wakil ketua pengadilan Negri Jambi, Tajudin dikonfirmasi mengatakan, pihaknya sudah melakukan pertemuan antara pihak pendemo dan pihak PN Jambi.

Dari hasil pertemuan tersebut, pihaknya sudah menyarankan akan tindakan kasasi di tingkat MA terkait vonis bebas oleh ketua pengadilan tunggal yang dipimpin oleh Hakim Ririn.

"Perinsipnya dari demo ini ada benarnya dan kita mendukung hal seperti ini. Karena yang mereka bawa apa yang ada di masyarakat," kata Tajudin.

Lebih lanjut, ia mengatakan akan mempelajari lebih lanjut terkait vonis bebas tersangka FS dalam kasus pemerkosaan yang dialami P yang masih di bawah umur.

Tajudin menyampaikan, terkait vonis bebas bukan persoalan melakukan atau tidak. Namun, berkaitan dengan alat bukti dalam persidangan tersebut.

"Dari jaksa p21. Sehingga terbawa.  Ada kelemahan di alat bukti. Hakim tak bisa berbuat karena hakim pasif," katanya.

Mengenai aksi yang dilakukan keluarga korban dan aktifis perempuan dan anak pada Kamis (14/4/2016) siang, ia mengatakan menjadi pelajaran untuk kedepan.

Pihaknya berjanji akan memperbaiki lagi majelis yang menangani persoalan anak. Namun, terkait putusan Hakim yang menangani kasua tersebut, Tajudin enggan berkomentar.

"Kami tidak berhak menilai satu sama lain. kami bertanggung jawab sama profesi masing-masing, kita sudah disumpah,"pungkasnya. (tribun jambi/Udi/dnu)

Sumber: Tribun Jambi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas