Tiga Warga di Bekasi Ditangkap Gara-gara Buang Sampah di Kali, Ini Hukumannya
iga warga yang tinggal di RT 01/01, Kelurahan Mustikajaya, Kecamatan Mustikajaya, Kota Bekasi ditangkap warga pada Jumat (15/4) dini hari.
Editor: Sugiyarto
Alasannya, mereka baru pertama kali membuang sampah di lokasi. Sedangkan ketiga orang yang ditahan KTP nya, sudah dua kali lebih membuang sampah di sana.
"Uang denda itu akan dikumpulkan dan kemudian akan digunakan untuk kegiatan sosial di wilayah kami," jelasnya.
Lurah Mustikajaya, Iman mendukung upaya warganya untuk meminimalisir sampah liar di permukimannya. Menurut dia, upaya warga ini bisa menimbulkan efek jera bagi pembuang sampah sembarangan.
Nantinya KTP yang ditahan warga di taruh di kantor kelurahan dan siapa yang mau mengambil silahkan datang ke kantor kekelurahan.
"Siapa saja yang ketahuan membuang sampah sembarangan akan langsung dikenakan denda dan saya yang memberikannya langsung," kata Iman.
Dia mengungkapkan, sebetulnya bila mengacu Peraturan Daerah Nomor 15 tahun 2011 tentang Pengelolaan Sampah, pembuang sampah sembarangan bisa dikenakan denda Rp 50 juta atau kurungan penjara selama enam tahun.
Meski demikian, pihaknya belum menerapkan aturan itu dengan mempertimbangkan berbagai aspek, salah satunya daya masyarakat untuk membayar denda tersebut dianggap masih rendah.
"Tapi, kita juga sudah sosialisasikan kepada masyarakat agar tidak membuang sampah sembarangan. Karena kalau lingkungan bersih, kita juga yang merasakan nikmatnya hidup sehat," ujar Iman. (faf)