Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Satu Putri Solo dan Dua Wanita Gugat Rumah dan Tanah Bekas Kakorlantas Djoko Susilo

Satu Putri Solo 2008 dan dua wanita menggugat tanah dan bangunan milik mereka pemberian manta Kakorlantas Polri, yang bakal disita negara.

Editor: Y Gustaman
zoom-in Satu Putri Solo dan Dua Wanita Gugat Rumah dan Tanah Bekas Kakorlantas Djoko Susilo
TRIBUN/DANY PERMANA
Dipta Anindita istri mantan Kakorlantas Mabes Polri Irjen (Pol) Djoko Susilo, kembali diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi di Jakarta, Jumat (1/3/2013). Dipta diperiksa sebagai saksi bagi tersangka Djoko Susilo atas dugaan tindak pidana pencucian uang. TRIBUNNEWS/DANY PERMANA 

"Benar gugatan atas tiga nama. Tetapi kami belum tahu siapa Poppy dan Lady, apakah istri Pak Djoko atau bukan?" ujar Nuning kepada Tribun Jateng, Senin (18/4/2016).

Seorang warga memotret papan penyitaan KPK di rumah milik tersangka tindak pidana pencucian uang, Djoko Susilo di Jalan Sam Ratulangi nomor 16 Manahan Solo, Rabu (13/02/2013) malam. TRIBUN JATENG/GALIH PERMADI

Berdasarkan berkas yang diterima dari Pengadilan Negeri Solo, ada tiga objek sengketa yang digugat Dipta dan dua wanita yang diduga punya hubungan dekat dengan Djoko.

Objek sengketa yang diributkan berupa tanah dan bangunan di Jalan Perintis kemerdekaan No.70 RT 001/RW 005 Sondakan seluas 3.077 meter persegi, Laweyan, Jalan Sam Ratulangi No.16 RT 001/RW 007 Manahan, Banjarsari, seluas 877 meter persegi, dan di Jalan Lampo Batang Tengan No. 20, Mojosongo, Jebres, seluas 179 meter persegi.

Dalam berkas itu tertulis menyebutkan tanah dan bangunan di Jalan Perintis kemerdekaan No.70 RT 001/RW 005 Sondakan, Laweyan atas nama Poppy Femialya. Klaim tersebut berdasarkan sertifikat hak milik No.3142/Sondakan.

Untuk tanah dan bangunan di Jalan Sam Ratulangi No.16 RT 001/RW 007 Manahan, Banjarsari atas nama Dipta Anindita. Klaim itu berdasarkan sertifikat HM No 1699/ Manahan.

Darno membuka warung lotek di rumah Djoko Susilo yang disita KPK di Jalan Samratulangi, Kelurahan Manahan, Kecamatan Banjarsari, Solo, Jumat (31/10/2014). TRIBUN JATENG/GALIH PERMADI
BERITA TERKAIT

Adapun tanah dan bangunan di Jalan Lampo Batang Tengan No. 20, Mojosongo, Jebres, atas nama Lady Dyah Hapsari berdasarkan sertifikat HM No.17504/Mojosongo.

Selain Djoko Susilo, tergugat lainnya ialah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL), dan Badan Pertanahan Negara (BPN).

Keempat tergugat itu dinilai Dipta dan rekan-rekannya telah melakukan perbuatan melawan hukum (PMH) atas rencana lelang sejumlah aset yang diklaim masih milik para penggugat.

Sumber: Tribun Jateng
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas