BPJS Kesehatan Dirikan Posko Penanganan Pengaduan Distribusi KIS
Posko didirikan di Kantor Devisi Regional, sebanyak 13 kantor cabang dan 25 Kantor Layanan Operasional Kabupaten/Kota di wilayah Jawa Timur.
Penulis: Monica Felicitas
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Surya Monica Felicitas
TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA- Memastikan pendistribusian Kartu Indonesia Sehat (KIS), penerima bantuan iuran optimal tepat sasaran ke pesertanya sesuai dengan data masterlife, BPJS Kesehatan Devisi Regional VII Jawa Timur mendirikan Posko Penanganan Pengaduan Distribusi KIS (P3DKIS).
Posko didirikan di Kantor Devisi Regional, sebanyak 13 kantor cabang dan 25 Kantor Layanan Operasional Kabupaten/Kota di wilayah Jawa Timur.
Mulyo Wibowo, Kepala BPJS Kesehatan Devisi Regional, dalam jumpa persnya, Selasa (19/4/2016) mengatakan posko ini dibentuk selain langkah antisipasi BPJS Kesehatan dalam memberikan pelayanan peserta KIS PBI.
Posko ini juga menampung pengaduan tentang distribusi KIS PBI berpotensi masalah antaranya peserta pindah domisili, meninggal dunia dan sudah tidak miskin lagi serta permasalahn distribusi lainnya.
"Penerima Kartu Indonesia Sehat untuk segmen PBI di Jawa Timur berjumlah 14.993.781 jiwa peserta," katanya, Selasa (19/4/2016).
Pendistribusian KIS PBI di wilayah Jatim dilakukan oleh BPJS Kesehatan bekerjasama dengan pihaknketiga yaitu JNE dan tidak dipungut biaya, alias gratis, apabila ada pungutan agar dapat melaporkan ke posko di kantor BPJS regional dan kantor layanan cabang setempat.
Jumlah kartu KIS PBI yang telah tercetak sampai dengan 18 April 2016 sejumlah 13.556.346.
Selain itu juga dilakukan monitoring pemantauan distribusi KIS kepada penerima manfaat kartu KIS melalui aplikasi P3DKIS melalui aplikasi e-performance.
Beberapa permasalahan ditemukan dalam pendistribusian KIS diantaranya ketidaksesuaian nama, tanggal lahir, alamat peserta tidak valid.
Ditemukan pula adanya penerima KIS yang tidak tepat sasaran, seperti seorang yang miskin tidak menerima kartu, bahkan ditemukan indikasi penyalahgunaan kartu KIS oleh seorang yang tidak berwenang.
Tetapi sementara ini belum ada penindakan tegas, kedepannya BPJS Kesehatan akan bekerjasama dengan pihak kepolisian setempat untuk menindak lanjuti penyalahgunaan kartu KIS.