Polisi Pastikan Kasus Batang Besi Banci Berlanjut
Semua perkara besi banci yang ditangani semuanya berkasnya sudah diserahkan ke Kejaksaan
Penulis: Deddy Marjaya
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Bangka Pos Deddy Marjaya
TRIBUNNEWS.COM, BANGKA - Polisi membantah melakukan penghentian perkara kasus batang besi banci.
Ini disampaikan oleh Kasubdit Indag Ditkrimsus Polda Kepulauan Bangka Belitung AKBP Rully TL mewakili Dirkrimsus Kombes (Pol) Pipit Rismanto Selasa (19/4/2016).
Menurut AKBP Rully TL semua perkara besi banci yang ditangani semuanya berkasnya sudah diserahkan ke Kejaksaan.
Keenam berkas yang diserahkan ke kejaksaan untuk diperiksa antara lain CV Ultra Tekni dengan tersangka Hendra, PT Fajar Indah dengan tersangka Sumarto Yakub, Toko Besi Sinar Agung dengan tersangka Asen, Toko Bangunan Lia dengan tersangka Yulia, Toko Bangunan CCL dengan tersangka Ngit Ngjong dan TB Citra Abadi dengan tersangka Hadi Kurniawan.
Menurut AKBP Rully TL dari enam berkas yang diserahkan kekejaksaan dua berkas dikembalikan atau P19 untuk dilengkapi yakni CV Ultra Tekni dengan tersangka Hendra, PT Fajar Indah dengan tersangka Sumarto Yakub.
Untuk itu pihaknya akan kembali melengkapi kekurangan, sedangkan empat berkas lainnya masih diperiksan oleh kejaksaan.
"Tidak ada penghentian kasus untuk kasus besi banci semuanya berlanjut saat ini 4 berkas masih diperiksa jaksa dua kasus dikembalikan dan akan kita lengkapi," kata AKBP Rully TL.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.