Rajungan dan Kepiting Bertelur Akan Dilepasliarkan
Dalam setahun sudah 17 kali BKIPMKHP menggagalkan penyelundupan kepiting dan lobster dalam kondisi bertelur.
Penulis: Rahmadhani
Editor: Y Gustaman
Laporan Wartawan Banjarmasin Post, Rahmadhani
TRIBUNNEWS.COM, BANJARBARU - Dalam setahun Balai Karantina Ikan Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan Kelas II Banjarmasin sudah 17 kali menggagalkan penyelundupan kepiting dan lobster dalam kondisi bertelur.
Larangan tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 1 tahun 2015, tentang batasan ukuran serta larangan menangkap kepiting, lobster ataupun rajungan yang tengah dalam kondisi bertelur.
"Beratnya bervariasi. Sampai saat ini kami terus lakukan sosialisasi. Memang masih banyak pengepul, nelayan dan semua yang terlibat dalam bisnis ini masih belum paham soal tujuan penerbitan permen itu," ujar Kepala Seksi Pengawasan Pengendalian dan Informasi, Wiwit Supriyono, Selasa (19/4/2016).
Kebanyakan kepiting dan rajungan asal Kalsel dihasilkan dari kawasan pesisir seperti wilayah Aluh-aluh Kabupaten Banjar, Kabupaten Tanah Laut, Kabupaten Tanah Bumbu serta Kabupaten Kotabaru.
Rencananya, kepiting dan rajungan bertelur yang disita akan segera dilepasliarkan ke wilayah pesisir Aluh-aluh Kabupaten Banjar.
"Yang bertelur tidak boleh diambil untuk menjaga kelestariannya. Makanya segera kita lepasliarkan, rencanya besok," sambung dia.
(BKIPMKHP) Kelas II Banjarmasin melakukan sidak ke Terminal Cargo Banjarmasin Bandara Sjamsudin Noor Banjarmasin, Selasa (19/4/2016) subuh.
Dari sana mereka mengamankan ratusan kilogram rajungan bertelur dan kepiting dengan berat di bawah 200 gram.
Dalam peraturan tersebut dijelaskan berat minimal kepiting yang boleh ditangkap adalah 200 gram, lobster 200 gram, rajungan 55 gram, serta kepiting soka 150 gram.