Anggota DPRD Kepri Erianto Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi
Tersangka yang membuat proposal, mencairkan, dia yang membuat laporan pertanggungjawaban dan dia juga menikmati hasilnya
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Batam Wahib Wafa
TRIBUNNEWS.COM, NATUNA - Jajaran Direskrimsus Polda Kepri menyeret anggota DPRD Provinsi Kepri Erianto dalam kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial di Natuna.
Sebelumnya, Polda Kepri telah menetapkan Muhammad Nizar, Ketua LSM Badan Perjuangan Migas Kabupaten Natuna (BPKMN) sebagai tersangka dalam kasus serupa.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Kepri Kombes Pol Budi Suryanto membenarkan penetapan tersangka atas nama Erianto dalam kasus yang diduga merugikan negara Rp 3,2 miliar.
"Sampai malam (tadi) kita periksa (Erianto_red). Kita sudah tetapkan tersangka juga," ujar Budi Suryanto sembari menuju masjid di lingkungan Mapolda Kepri untuk menjalani shalat Jumat, (22/4/2016) siang.
Sementara itu, Kasubdit Tindak Pidana korupsi (Tipidkor) AKBP Arif Budiman mengatakan bahwa Erianto berperan sebagai bendahara LSM (BPMKN) sebagai penyusun proposal pengajuan, pencairan hingga melakukan perekapan laporan pertanggung jawaban fiktif.
"Dia yang buat (proposal), dia yang mencairkan, dia yang membuat laporan dan dia juga menikmati hasilnya itu," tegas Arif.